Sabtu, 28 Desember 2024

Para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor ‘Serbu’ Samsat Kota Kupang

Imanuel Lodja - Rabu, 30 Oktober 2019 05:37 WIB
Para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor ‘Serbu’ Samsat Kota Kupang

digtara.com | KUPANG – Ratusan wajib pajak kendaraan bermotor membludak di loket kantor Samsat Kota Kupang seiring dengan akan berakhirnya masa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tanggal 31 Oktober 2019.

Baca Juga:

Pantauan wartawan di kantor Samsat Kota Kupang di Jalan Teratai kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Rabu (30/10/2019) ratusan wajib pajak antri menunggu giliran.

Pihak Samsat Kota Kupang harus menambah loket pelayanan dengan memanfaatkan mobil pelayanan Samsat keliling. Sejak Rabu (30/10/2019) hingga Kamis (31/10/2019) mobil samsat keliling yang biasa melayani wajib pajak di beberapa lokasi keramaian di Kota Kupang dipindahkan ke areal parkiran kantor samsat.

Sementara itu, petugas pelayanan di loket Samsat melayani wajib pajak secara cepat untuk menghindari penumpukan wajib pajak. Parkiran kendaraan di sekitar kantor Samsat pun penuh sesak dengan kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar pajak kendaraan.

Kasi STNK Subdit Regident Dit Lantas Polda NTT, AKP Wiradi Setya Leksana, SH SIK MM mengakui empat hari menjelang berakhir nya pelayanan ini, wajib pajak membludak.

“Kita tetap memberi pelayanan maksimal sehingga seluruh wajib pajak terlayani,” ujar mantan Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota.

Pemerintah provinsi NTT mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemberlakuan kebijakan ini ditetapkan sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019 di seluruh kantor bersama Samsat yang ada di wilayah Provinsi NTT.

Hal ini tertuang dalam surat nomor BPAD.P1.2/000.005/1103/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang ditanda tangani asisten administrasi umum Setda Provinsi NTT Kosmas D Lana SH MSi.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut kebijakan gubernur NTT melalui peraturan gubernur NTT nomor 63 tahun 2019 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dna bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang merupakan implementasi Perda Provinsi NTT nomor 2 tahun 2010 tentang pajak daerah. Dalam surat kebijakan tersebut ada sejumlah point.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru