Polisi Amankan Minuman Keras dalam Operasi Zebra Turangga 2019
digtara.com | KUPANG – Operasi lalu lintas Zebra Turangga 2019 di wilayah hukum kota Kupang yang dimulai sejak 23 Oktober 2019 berakhir.
Baca Juga:
Pelaksanaan operasi ini, Sat Lantas Polres Kupang Kota dipimpin Kaur Bin Ops sat Lantas Polres Kupang Kota, Ipda Apria Wahi menggelar opersi di 2 lokasi berbeda.
Pada pagi hari operasi digelar di bundaran penghijauan Jalan Adisucipto Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Di lokasi ini, polisi mengamankan 8 roda empat dan 15 sepeda motor.
Sementara pada sore hari, operasi lalu lintas digelar di Jalan El Tari samping Mapolda NTT.
Ada 40 unit sepeda motor, 4 unit mobil, belasan SIM dan STNK disita petugas karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ada yang unik dari pelaksanaan operasi hari terakhir ini. Polisi mengamankan 50 liter minuman keras lokal jenis sopi yang dibawa dari Kabupaten Rote Ndao dan hendak dibawa ke Oesao Kabupaten Kupang.
Mikael (19), pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras ini ternyata tidak memiliki SIM dan STNK. Ia mengaku kalau minuman keras yang dibawa merupakan minuman keras pesanan.
Hal lain yang terjadi saat operasi ini, petugas memgamankan 1 unit mobil fortuner warna hitam yang diduga bodong.
Dalam STNK tercatat nomor polisi kendaraan ini DH 9 B sementara plat nomor polisi yang terpasang adalah DH 119 AB. Kendaraan ini dketahui merupakan milik pejabat di Kabupaten Kupang. Polisi pun langsung menilang dan membawa ke kantor sat Lantas Polres Kupang Kota.
Ipda Apris Wahi selaku penanggungjawab pelaksanaan operasi hari terakhir mengaku kalau minuman keras sitaan langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Kupang kota untuk proses lebih lanjut.
Sementara kendaraan roda empat dan roda 2 yang diamankan langsung dibawa ke kantor sat Lantas Polres Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.