Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja MA dalam Selesaikan Perkara
digtara.com | JAKARTA – Pada tahun 2019 MA hanya menyisakan 217 perkara yang belum diputuskan. Angka tersebut dari total 20.275 perkara yang ada di tahun 2019.
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kerja Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara.
“Ini adalah jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA,” ujar Jokowi saat menghadiri sidang pleno MA, Rabu (26/2).
Kecepatan tersebut didukung oleh adanya layanan peradilan elektronik (e-court). Layanan tersebut penting untuk mendorong layanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.
Hal itu akan mendorong akses masyarakat untuk memperoleh keadilan. Pasalnya sebelumnya tidak mudah bagi masyarakat untuk mengakses lembaga peradilan.
“Semua warga negara terutama dari keluarga kurang beruntung harus semakin berani memperjuangkan keadilan,” terang Jokowi.
Oleh karena itu ke depan layanan peradilan harus terus berkembang dalam melayani perkara di tengah masyarakat yang semakin kompleks. Jokowi menegaskan masyarakat harus memperoleh keputusan yang adil di tengah kepentingan pihak yang berperkara.[kompas]