Jumat, 22 November 2024

Tingkat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Sumut Masih Tinggi

- Sabtu, 29 Februari 2020 12:25 WIB
Tingkat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Sumut Masih Tinggi

digtara.com | MEDAN – Kasus kecelakaan di perlintasan kereta api, masih terus terjadi di Sumut. Jumlahnya pun terbilang masih tinggi.

Baca Juga:

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I-Sumut, M Ilud Siregar mengatakan, di tahun 2020 ini saja, sudah terdapat 18 kali kecelakaan di perlintasan kereta api.

“Masih cukup tinggi. Makanya kita terus melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api kepada masyarakat. Kita harap jumlahnya dapat terus ditekan,”sebut Ilud seperti dilansir Antara, Sabtu (29/2/2020).

“Sampai Februari 2020 ini sudah 18 kasus. Tahun 2019 lalu jumlahya mencapai 108 kasus,”tambahnya.

Jumlah 18 kecelakaan di awal 2020 itu, jelas Ilud, masing-masing dua kali kejadian di perlintasan resmi dan 8 kali di perlintasan tidak resmi. Lalu enam kali pejalan kaki serta hewan ternak dua kali di ruang manfaat jalur kereta api.

Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan merupakan akibat para pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

“Peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapian sangat dibutuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api,” jelasnya.

Masyarakat juga diminta memprioritaskan perjalanan KA, tidak mendirikan bangunan di daerah jalur KA, dan tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api.

Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan.

“Dengan sosialisasi diharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat,” katanya.

Ilud mengingatkan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Saat ini, ujar Ilud terdapat 98 perlintasan sebidang yang resmi dan 276 perlintasan sebidang yang tidak resmi.

Adapun perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah tujuh.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru