Ini Tanggapan KPU Asahan Atas Putusan MA Terhadap Mantan Wagub Sumut Nuhajizah di Pilkada Asahan
Digtara.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan Wakil Gubernur Sumut Brigjen TNI Purn Nurhajizah boleh maju di Pilkada Asahan. KPU Asahan pun memberikan tanggapan.
Baca Juga:
“Sampai sejauh ini kita belum terima putusan MA tersebut,” kata Ketua KPU Asahan Hidayat saat di konfirmasi digtara.com, Senin, (23/3/2020) Sumatera Utara.
Ia menjelaskan sebagai institusi resmi , KPU Asahan sifatnya menunggu salinan putusan dan intruksi dari KPU Pusat, karena yang diuji materil adalah PKPU.
Dayat mengaku sudah membaca disejumlah media online terkait adanya putusan MA tersebut. “Langkah kami akan berkordinasi dengan KPU Pusat dan Provinsi. Kami sifatnya menunggu,”” ucapnya.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Nurhajizah atas Judicial Review atas (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2.
Yang berbunyi :
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.”
Peraturan tersebut membuat niat Nurhajizah terganjal untuk mencalonkan diri menjadi calon Bupati Asahan pada Pilkada 2020.
Atas permohonan tersebut, MA atas putusan nomor 6/P/HUM/2020 yang duduk sebagai majelis yakni Ketua majelis Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono mengabulkan permohonan pemohon.
Majelis menilai larangan yang dilakukan KPU itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Begini kutipan bunyi putusannya :
“Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2Â PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
https://www.youtube.com/watch?v=iZ-JLSdu67c