Ingat, Layanan SKCK Polres Asahan Dihentikan Sementara Hingga Mei Mendatang.
Digtara.com – Polres Asahan, Polda Sumatera Utara menghentikan sementara layanan pembuatan Surat Keterangan Cacatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19), Selasa (24/3/2020).
Baca Juga:
“Benar. Kita hentikan sementara layanannya sesuai anjuran pemerintah mengenai physical distancing,” kata AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat di konfirmasi digtara.com
Ia menjelaskan ini berlaku sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang. Dan bagi masyarakat yang membutuhkan agar menunda dahulu. Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona.
Dwi pun menghimbau masyarakat agar mengurangi aktifitas di luar rumah dan menjaga jarak dengan warga lainnya. “kalau gak ada yang penting ya di rumah saja. Ikuti anjuran pemerintah,” pintanya.
Hingga Senin, 23 Maret 2020, jumlah pasien positif terinfeksi virus korona 579 orang. Dengan meninggal 49 orang dan 30 orang dinyatakan sembuh.