Lawan Covid-19: Sumbar Resmi Terapkan PSBB, Sumut Kapan?
digtara.com – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, sehingga PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut. Sumbar Resmi Terapkan PSBB.
Baca Juga:
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kasus Covid-19 di Minangkabau tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus diterapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui. Maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/04/2020).
Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya. Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Bagaimana di Sumatera Utara?
Terkait belum adanya rencana PSBB di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), keputusan PSBB akan dipertimbangkan jika ada indikasi lonjakan kasus virus Corona COVID-19.
Hal ini seperti yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, Whiko Irwan.
Whiko menyampaikan dalam keterangan persnya di Media Center Gugus Tugas COVID-19 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu lalu.
Whiko mengimbau kepada masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan. Karena masih banyak laporan tentang kondisi masyarakat. Khususnya di beberapa daerah seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan lainnya, masih belum mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona COVID-19.
“Kami imbau dan ajak masyarakat Sumut untuk mengikuti imbauan pemerintah,” kata Whiko.
Penerapan PSBB di Sumbar ini adalah yang pertama di pulau Sumatera. Sebelumnya, di Jakarta dan Botabek sudah menerapkan PSBB terlebih dahulu.
https://www.youtube.com/watch?v=5uU_Hqfhxm8
aksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.