Mulai Terlihat Hilal THR Bagi Pekerja Swasta

digtara,com |Â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (SE THR).
Baca Juga:
Hilal tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta mulai terlihat. Surat tersebut terkait pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Surat edaran (SE) THR dalam pandemi Covid-19 sedang disiapkan.
“Semoga minggu depan sudah keluar. Kita tunggu saja,” kata Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Keteganakerjaan (Kemnaker).
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang melihat dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini.
THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya skala UMKM dan industri padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis.
“Pekerja dan karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar, tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,†kata Sarman.
Sarman berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat memberikan solusi terkait pembayaran THR dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.
Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50% misalnya, harus ada opsi.
“Apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai. Yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha,†ujar dia.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
