KPK Ingatkan Pemprov Sumut Tak Salahgunakan Dana Penanganan Covid-19
digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara untuk tidak menyalahgunakan dana penanganan penyakit virus korona (Covid-19).
Baca Juga:
Peringatan itu disampaikan langsung Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I, KPK-RI, Maruli Tua saat menggelar rapat melalui telekonferensi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada Kamis (23/4/2020).
Maruli mengatakan banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri. Karena itu, KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.
“Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana seperti ini. Jadi KPK akan monitoring dengan ketat. Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi, tidak juga Pemda enggan menggunakan dana karena takut bila tata caranya tepat,†kata Maruli Tua.
Saat ini kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani Covid-19. Menurut Maruli yang terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan Covid-19.
KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah. Ada delapan poin yang ditekankan pada surat edaran tersebut.
https://www.youtube.com/watch?v=y8GctNSzm3U
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa. Lalu tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali). Tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi. Serta tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.
Kita tidak…
“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,†tambah Maruli.
PEMFOKUSAN ANGGARAN
Selain terkait PJB, masalah lain yang dibahas pada rapat kali ini adalah terkait refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Untuk refocusing dan realokasi APBD Pemda berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Di situ cukup jelas tata cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Dan penggunaan dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi,†tegasnya.
PERLU KOORDINASI
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut R Sabrina yang mengikuti telekonfrensi tersebut dari Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, menambahkan agar Pemkab/Pemko se-Sumut terus berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal pendanaan. Selain itu, Pemkab/Pemko juga bisa berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi kesalahan.
“Pemkab/Pemko perlu terus koordinasi bila ragu. Di saat seperti ini kita perlu koordinasi kuat untuk meminimalisir kesalahan. Dinamika penanganan Covid-19 ini juga begitu cepat berubah. Jadi Pemkab/Pemko perlu mengikutinya dengan cermat,†kata Sabrina.
Selain bupati, sekeretaris daerah dan inspektur Pemkab/Pemko, rapat teleconference juga dihadiri Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=reGGYT2ZUJU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.