Copet Kakek 81 Tahun, Seorang Napi Asimilasi di Kupang Kembali Dijebloskan ke Penjara
digtara.com – Anton Paukuma (47) harus kembali merasakan dinginnya tembok penjara. Napi Lapas Penfui Kupang kembali ditangkap lantaran men-copet seorang kakek berusia 81 tahun.
Anton telah mendapatkan pembebasan bersyarat bersama 159 narapidana Lapas Penfui Kupang pada 13 Maret 2020 lalu. Pembebasan itu lewat program asimilasi yang digulirkan pemerintah untuk pencegahan Virus Korona (Covid-19) di Lapas.
Baca Juga:
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan mengatakan, Anton ditangkap usai beraksi mencopet kakek Benyamin Fuakani (81) di atas angkutan kota di Jalan Sumatera, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Saat itu kakek Benyamin baru saja menarik uang senilai Rp.2 juta dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bank BRI Cabang Kupang. Uang itu kemudian ia simpan di saku jas sebelah kanannya.
Kakek Benyamin kemudian menumpang angkot jurusan Kupang-Noelbaki untuk kembali ke rumahnya di Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.
“Pelaku Anton saat itu ternyata sudah memantau keberadaan kakek Benyamin. Dia bahkan membuntuti kakek Benyamin hingga mereka duduk bersebelahan di dalam angkot,â€sebut AKP Andri, Senin (27/4/2020).
Saat dalam perjalanan, kakek Benyamin sempat merasa ada yang meraba sakunya. Namun tidak ia hiraukan.
Ia baru sadar uang di sakunya sudah tidak ada, setelah sopir angkot menanyainya sesaat setelah Anton turun dari angkot tersebut. Kakek Benyamin pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi melalui Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pasca menerima laporan korban, tim Buser Polsek Kelapa Lima melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Anton.
“Sementara pelaku dan barang bukti uang tunai hasil curian yang merupakan uang milik korban sudah diamankan di Polek Kelapa Lima,” ujar AKP Andri.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.