Kamis, 06 Februari 2025

Ingat, Ada Konsekuensi Hukum Bagi Pelanggar Perwal Karantina Kesehatan

Redaksi - Kamis, 30 April 2020 13:33 WIB
Ingat, Ada Konsekuensi Hukum Bagi Pelanggar Perwal Karantina Kesehatan

digtara.com – Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam menangani wabah Covid-19. Perwal tersebut akan berlaku pada 1 Mei 2020 tepat Jumat besok.

Baca Juga:

Setiap pelanggar Perwak tersebut ada konsekuensi hukum yang didapatkan. “Akan berlaku besok dan ada konsekuensi hukumnya bagi pelanggarnya,” kata Akhyar, Kamis (30/4/2020) Sumatera Utara.

Akhyar menjelaskan pemberlakukan Cluster Isolation dalam penanganan pendemi covid-19, mengatur juga tentang karantina. Hal ini sangat penting dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Pemberlakuan ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan, apalagi Kota Medan sudah memasuki fase Community Transmition.

Perwal yang mengatur karantina yakni karantina di rumah dan di rumah sakit. Untuk karantina di rumah dilaksanakan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi dalam satu rumah.

Juga mengatur diantaranya karantina bagi orang tanpa gejala, pelaku perjalanan dan orang dalam pengawasan dan pasien dalam pengawasan ringan.

Pemda Tanggung Kebutuhan Dasar Saat di Karantina

Lanjut Akhyar, pemerintah ssebelumnya sudah melakukan himbauan penggunaan masker, pembatasan jarak yakni sosial distancing. “Telat bertindak bisa berbahaya, waktu itu sangat berharga,” ucapnya.

Selama masa karantina, penghuni dilarang keluar rumah dan wajib mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan tim Gugus Tugas Covid-19. Selama itu pula, kebutuhan hidup dasar bagi orang yang dikarantina menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

https://www.youtube.com/watch?v=Q0TgdNvEZeE

 

Sedangkan Karantina Rumah Sakit, menurut Perwal ini, merupakan rujukan dari Gugus Tugas covid-19 Kota yang menemukan gejala klinis pada orang dengan status Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan Ringan.

“Perwal ini memuat pencegahan dan mewajibkan penggunaan masker apabila berada di luar atau di tempat umum,” jelas Akhyar.

Di samping itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan penyemprotan disenfektan secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya.

“Pelaksana Perwal ini adalah tim Gugus Tugas Kota. Mereka berwenang membubarkan kerumunan atau keramaian, peringatan hingga penahanan kartu identitas hingga pencabutan izin,” ujar Wali Kota.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru