Ditinggal Mati Istri, Pria Bejat di Kupang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
digtara.com – Seorang pria berinisial YS alias Yan (54) ditangkap Polisi karena telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ironisnya, korban yang di-setubuhi adalah anak kandung-nya sendiri berinisial LS (16).
Baca Juga:
Peristiwa ini terungkap setelah Otniel Oetman (50), paman korban, melaporkan peristiwa itu ke Polisi melalui Polsek Takari, Polres Kupang pada Senin siang, 25 Mei 2020 kemarin.
Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak mengatakan, dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui persetubuhan antara Yan dan anak kandungnya, terjadi setelah Yan ditinggal mati sang istri pada tahun 2014 lalu. Saat itu korban masih berusia 10 tahun.
“Persetubuhan itu terus-menerus dilakukan tersangka terhadap korban. Hingga akhirnya korban putus sekolah. Belakangan diketahui kalau korban hamil. Korban telah melahirkan anaknya sekitar tiga pekan lalu,†ujar Iptu Paulus.
“Saat paman korban datang ke rumah mereka, paman korban melihat ada anak bayi yang baru lahir. Saat ditanya, korban lalu mengaku kalau ia disetubuhi ayah kandungnya hingga hamil dan melahirkan,†tambahnya.
Paulus mengaku, saat ini pihaknya sudah menahan Yan. Tersangka Yan berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
“Setelah adanya laporan ini, pelaku diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui terus terang akan perbuatan bejatnya terhadap anak kandung sendiri,” ungkap Paulus.
Atas perbuatannya, lanjut Paulus, tersangka Yan kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3)Â Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Â tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,†tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=p-c33al7nzU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.