Minggu, 22 Desember 2024

Penumpang Mulai Ramaikan Bandara Kualanamu

- Kamis, 28 Mei 2020 04:35 WIB
Penumpang Mulai Ramaikan Bandara Kualanamu

digtara.com – Penumpang mulai ramaikan Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Sebelumnya, bandara kebanggaan warga Sumut itu sepi akibat kebijakan penghentian operasional pesawat karena Pandemi Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga:

Seperti dilansir Antara, keramaian penumpang bertepatan arus balik pemudik di bandara tersebut.

Para penumpang di Bandara Internasional Kualanamu sendiri diminta untuk memenuhi persyaratan khusus agar bisa terbang, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Penumpang usai Lebaran tersebut, ada yang hendak kembali ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan daerah lainnya.

Sementara itu, data yang diperoleh dari PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan, pada H+4 Idul Fitri 1441 Hijriah, Rabu, 27 Mei 2020, jumlah penumpang yang datang dan pergi di Bandara Internasional Kualanamu mencapai 368 orang dengan menggunakan 10 penerbangan.

Pada H-1 Idul Fitri 1441 Hijriah, Sabtu, 23 Mei 2020, jumlah penumpang mencapai 292 orang dengan menggunakan 12 penerbangan.

Sebelumnya, pada H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah, Jumat, 22 Mei 2020 jumlah penumpang mencapai 534 orang dengan menggunakan 25 penerbangan.

Kemudian pada H-3 Idul Fitri 1441 Hijriah, Kamis, 21 Mei 2020, jumlah penumpang mencapai 537 orang dengan menggunakan 24 pesawat.

Pada H-4 Idul Fitri 1441 Hijriah, Rabu, 20 Mei 2020, jumlah penumpang mencapai 607 orang dengan 27 penerbangan.

Sedangkan, pada H-5 Idul Fitri 1441 Hijriah, Selasa, 19 Mei 2020, sebanyak 394 orang dengan menggunakan 23 penerbangan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai 7 Mei 2020, perjalanan ke luar atau masuk wilayah batas negara/batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang telah memenuhi syarat pengecualian.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=h1xyUesNfUs

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru