Pemprov Sumut Alokasikan Dana Rp500 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial

digtara.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan dana senilai Rp500 miliar di tahap II penanganan pandemi Coronavirus Disease (covid-19) ini. Dana itu disiapkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial, penanganan kesehatan dan penanganan dampak ekonomi.
Baca Juga:
Hal ini dipaparkan oleh Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Sumut Agus Tripiyono dalam rapat Refocusing Tahap II GTPP Sumut, Senin (13/7/2020), di Posko GTPP Sumut, Jalan Sudirman No.41 Medan.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina. Lalu Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko. Mewakili Wakapolda Sumut Dir Samapta Polda Sumut Kombes Pol Yus Nurjaman, Mewakili Kasdam I/BB Wa Aster I/BB Letkol Arm Azhari. Kemudian mewakili Wakajatisu Ismail Otto, Asdatun Kejatisu Mangasi Situmeang, serta tim GTPP Sumut.
Dari total Rp500 miliar itu, sebanyak Rp 235 miliar disiapkan untuk jaring pengaman sosial. Kemudian, bidang kesehatan sebanyak Rp 130 miliar dan penanganan dampak ekonomi Rp 117 miliar.
“Untuk bidang kesehatan dibagi lagi menjadi dua kategori yakni medis dan non medis. Bidang ini sebenarnya lebih banyak melanjutkan aktivitas sebelumnya yang sudah berjalan di tahap I. Sedangkan, untuk jaring pengaman sosial mendapat porsi lebih banyak karena diprediksi bertambahnya jumlah kelompok miskin baru,†jelas Agus saat mempresentasikan rencana rincian penganggaran.
STIMULUS EKONOMI
Penanganan dampak ekonomi atau stimulus ekonomi, lanjut Agus, akan dibagi ke dalam beberapa sektor. Di antaranya stimulus ekonomi sektor pertanian, sektor koperasi dan UMKM, sektor perdaganan dan sektor ketenagakerjaan.
Sebelumnya Sekdaprov Sumut, Sabrina saat membuka rapat menyampaikan agar kekurangan yang sudah dialami pada proses penganggaran Tahap I agar menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi untuk bertindak pada refocusing dan realokasi tahap II. Dikatakannya, dari total Rp 1,5 triliun refocusing anggaran, sebanyak Rp 502,1 miliar telah digunakan pada tahap I. Selanjutnya, Rp 500 miliar untuk tahap II pada bulan Juli hingga September 2020.
“Transparansi harus menjadi prinsip utama kita dalam merencakan anggaran biaya penanganan Covid-19. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum dan hari ini semua pihak hadir di sini bersama GTPP Sumut. Kami ucapkan terima kasih, dan perlu kami laporkan bahwa anggaran tahap I saat ini sudah direview dan segera diaudit,†tutur Sabrina.
INVENTARISASI BUKTI
Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko menyampaikan beberapa arahan penting untuk diperhatikan terkait anggaran. Pertama, penting untuk melakukan inventarisasi dan bukti-bukti pendukung untuk seluruh anggaran yang sudah dikeluarkan pada tahap I. Hal ini untuk mencegah ada permasalah di masa mendatang. Kemudian, kelengkapan data terkait bantuan yang akan diperoleh dari pusat, bantuan dari pihak luar atau masyarakat, dan persediaan yang dimiliki di gudang.
“Sehingga, penggunaan anggaran lebih efisien dan tidak tumpang tindih, misal bantuan medis yang sudah ada dari pusat tidak perlu kita ganggu lagi. Anggaran kita dialokasikan untuk kebutuhan lain. Aritnya, lebih efisien. Tidak kekurangan dan tidak kelebihan, tepat sasaran semua,†pesannya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=wVgB_WE78y8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
