Tanam Ganja di Loteng Rumah, Juru Parkir ini Diciduk Polisi
digtara.com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RT alias Ronal (37), warga Jalan Hindu, Medan Barat, Kota Medan. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir itu, ditangkap karena kedapatan tanam ganja di loteng rumahnya.
Baca Juga:
“Dia kita amankan di tempat tinggalnya di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi seperti dilansir Merdeka, Kamis (23/7/2020).
Ronal ditangkap setelah petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat menerima informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Hindu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, petugas mengamankan Ronal di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 6 pot tanaman ganja yang disimpan di loteng dekat kamarnya.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Afdhal.
Ronal masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat. Petugas mendalami dari mana dia mendapatkan bibit ganja itu. “Kita masih mengembangkan kasusnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ronal dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=PPe-mwVym9A
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tanam Ganja di Loteng Rumah, Juru Parkir ini Diciduk Polisi