Tertangkap Tangan Mencuri, Polres Sergei Mediasi Pelaku dan Korban
digtara.com – Abdul Rahman (27) tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian beberapa bungkus rokok di warung milik Anisofia Lubis (66) di kampung Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Anisofia yang awalnya curiga mendengar suara, langsung mengecek ke dalam warung. Namun tidak menemukan sesuatu. Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba pelaku mendadak keluar dengan membawa bungkusan rokok hasil curian dan terlihat oleh korban.
“Saya langsung berteriak dan massa mulai ramai datang,†kata korban, Rabu (27/7/2020).
Warga yang mengetahui tidak menghakimi Abdul Rahman, karena pelaku juga tinggal di kampung yang sama. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara.
Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku serta korban ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai (Seigei) AKBP Robin Simatupang mengatakan di Polsek, pelaku dan korban di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Aiptu MH Siagian.
“Polisi mengedepankan kemanusiaan, mengingat jumlah kerugian korban juga sedikit. Jadi mereka berdua bersepakat berdamai. Apalagi keduanya masih ada hubungan saudara,†katanya.
Meski hukuman pidana dikesampingkan, lanjut Kapolres, ada hukuman sosial yang diberikan pada pelaku. Selain minta maaf, pelaku juga tidak boleh tinggal di kampung tersebut.
“Pelaku harus pindah tempat tinggal, tidak disitu lagi. Itulah hukuman yang diberikan padanya. Dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya,†ucap Robin.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP sebesar 2,5 juta dilarang ditahan dipenjara.
Menurut Robin, untuk memberikan rasa keadilan, makanya dikedepankan sisi kemanusiaan dalam kasus ini.
“Kita kedepankan pembinaan dari pada penjara. Tapi tidak untuk kasus yang menonjol,†tutupnya.