Minggu, 08 September 2024

Pemprov Sumut Rayakan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tanpa Kegiatan Keramaian

- Rabu, 29 Juli 2020 10:02 WIB
Pemprov Sumut Rayakan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tanpa Kegiatan Keramaian

digtara.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk meniadakan kegiatan yang mengakibatkan keramaian saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga:

Keputusan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana biasanya digelar pesta rakyat dalam rangka peringatan tersebut. Keputusan itu diambil mengingat kewajiban penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku saat ini.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai rapat koordinasi persiapan HUT ke-75 RI di Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (29/7/2020).

“Penerapan protokol kesehatan bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini,” ujar Fitriyus.

UPACARA TERBATAS

Dikatakan Fitriyus, jika pada tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menggelar pawai atau kegiatan yang membuat keramaian lainnya, namun tahun ini ditiadakan. Pada kegiatan renungan suci juga pesertanya dibatasi dan tidak lebih dari 50 orang.

Upacara bendera peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang biasanya digelar secara meriah di Lapangan Merdeka Medan juga ditiadakan. Upacara yang diikuti Pemprov Sumut beserta Forkopimda Sumut diadakan di Lapangan Apel Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Upacara diadakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya, Gubernur dan Forkopimda Sumut mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara virtual.

Kegiatan yang dilakukan Pemprov Sumut beserta Pemkab/Pemko ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara. “Dalam rangka peringatan HUT RI tentu Pemprov Sumut termasuk kabupaten/kota melaksanakan kegiatan mengacu kepada Surat Edaran Mensesneg. Antara lain bahwa untuk detik-detik proklamasi pukul 10.00 WIB, pemerintah daerah wajib mengikuti upacara secara virtual dari Istana Negara,” kata Fitriyus.

 

Memasang Bendera…

MEMASANG BENDERA

Pemprov Sumut juga mengimbau agar pada tanggal 1 – 31 Agustus, seluruh kantor instansi pemerintah maupun swasta hingga masyarakat memasang bendera merah putih. Juga mengimbau masyarakat agar pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 – 10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak untuk melakukan sikap sempurna.

“Seluruh masyarakat berdiri tegap atau sikap sempurna saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Kegiatan ini akan dimulai dengan bunyi sirene,” ujar Fitriyus.

Untuk itu, menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono diharapkan bantuan dari pemerintah daerah menyediakan fasilitas untuk membunyikan sirene atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Misalnya, Pemda bisa mengerahkan fasilitas seperti mobil-mobil yang memiliki sirene dan pengeras suara atau yang lainnya.

“Pemprov atau pemerintah daerah sudah memiliki fasilitas yang ada, mohon itu digunakan,” kata Heru dalam rapat.

SIKAP SEMPURNA

Sementara itu, Sekjen Mendagri Hudori mengatakan Pemda memiliki beberapa peran dalam mengampanyekan rangkaian kegiatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Antara lain, Pemda menggaungkan kepada masyarakat untuk melakukan sikap sempurna pada pukul 10.17 – 10.20 WIB.

“Secara teknis, pemerintah daerah dapat mengingatkan kepada masyarakat umum untuk melakukan sikap sempurna pada pukul 10.17 WIB,” ujar Hudori dalam rapat yang juga diikuti oleh Wamenparekraf Angle Tanoesoedibjo, para kepala daerah serta lembaga dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Dalam surat edaran antara lain disebutkan, di tingkat kabupaten/kota, upacara Peringatan HUT ke-75 RI dilaksanakan di kantor pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Begitu juga kantor perwakilan atau lembaga yang ada di daerah. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Juga dimbau memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2020. Memerintahkan para Kepala OPD, pimpinan BUMN dan BUMD, para pimpinan instansi pemerintah dan swasta lainnya, sekolah-sekolah, toko-toko serta seluruh masyarakat untuk mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI melalui televisi di kantor atau tempat tinggal masing-masing.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=4YtTTC6cypQ&t=3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru