PTPN II Batal Lakukan Penggusuran Tanah Milik Warga Kwala Bekala
digtara.com – Beredar kabar bahwa PTPN II akan melakukan okupasi di lahan yang berkonflik dengan masyarakat di dusun 2 dan 3 Kwala Bekala pada Minggu 9 Agustus 2020. PTPN II Batal Lakukan Penggusuran Tanah Milik Warga Kwala Bekala
Baca Juga:
Namun, pengosongan lahan tersebut batal dilakukan karena adanya intervensi dari Komisi 6 DPR RI dan staf khusus Kementerian BUMN kepada pihak PTPN II.
Farhan, selaku yang turut mendampingi masyarakat dari Aktivis Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND) menuturkan sejak pagi (Minggu) memang terdapat tiga kereta polisi yang masuk ke desa untuk memantau.
Selain itu, tenda juga telah disiapkan di dekat asrama haji sebagai tempat berteduh oleh pihak aparat.
Melihat situasi demikian, masyarakat melakukan koordinasi dengan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) yang sudah sampai di Jakarta dan sedang berupaya berdialog dengan pihak terkait.
“Jadi itu kami kabarkan sekitar 09.00 Wib dan hasil laporan tersebut, Komisi 6 DPR RI dan staf khusus Kementerian BUMN langsung memberikan intervensi pada pihak PTPN II untuk tidak melakukan penggusuran paksa,” ujarnya melalui saluran telepon kepada digtara.com, Senin 10/8/2020.
Lanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB pihak aparat mulai berangsur pulang dari pos pemantauan dekat asrama haji.
Adapun ke depan langkah dari masyarakat masih coba untuk merancang strategi.
Tetap Berdialog
Sedang informasi dari SPSB yang sedang di Jakarta, dalam dua hari ke depan ini mereka akan tetap berdialog dengan Komisi 6 dan pihak kementerian BUMN sampai melakukan penyidakan langsung ke lokasi tanah yang berkonflik.
Sebelumnya, sejak 1951 warga sudah bertempat di tanah berkonflik tersebut atas dasar SK land reform seluas 854 Ha.
Kemudian 1975 tiba-tiba PTPN II masuk atas dasar HGU. Terakhir tahun 2017 ada okupasi dan intimidasi dari PTPN II berlanjut hingga saat ini.
Baca: Kabarnya, Besok PTPN II Lakukan Penggusuran Tanah Masyarakat Kwala Bekala
Saat ini SPSB telah berupaya menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Selain itu, dialog dengan BPN Deliserdang, DPRD Deliserdang, dan Bupati Deliserdang tetap mereka upayakan juga.
Adapun di sisi lain SPSB sedang melakukan perjuangan politik sejak 15 Juni 2020 untuk menyampaikan keresahan ini kepada presiden. Mereka berjalan kaki dari desa hingga Jakarta. [Mag-3]
https://www.youtube.com/watch?v=U00-1mVzpXk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
PTPN II Batal Lakukan Penggusuran Tanah Milik Warga Kwala Bekala