Viral…!!! Pasien Meninggal Usai Ambulans Yang Membawanya Dihalangi
digtara.com – Seorang pasien kritis meninggal dunia di dalam perjalanan ke rumah sakit di Garut, Jawa Barat. Pasien tersebut meninggal dunia karena terlambat mendapatkan pertolongan, setelah ambulans yang membawanya dihalangi pengguna jalan lain.
Baca Juga:
Peristiwa itu kini menjadi perbincangan (viral) di kalangan warganet. Setelah dibagikan oleb pemilik akun @Fauzi di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, Fauzi sangat menyesalkan kelakuan pengemudi mobil Kijang yang menghalangi laju ambulans. Ia dengan gamblang menyebutkan, bahwa pasien yang sedang dibawa ambulans tersebut mengalami pecah pembuluh darah.
Pasiennya pun anak-anak yang harus mendapatkan penanganan. Padahal, hanya membutuhkan waktu sebentar untuk menepi supaya bisa memberikan ambulans jalan. Namun, bukannya memberikan jalan, mobil Kijang bernomor polisi Z 1404 CT itu malah mengajak balapan.
Dalam cerita Fauzi, mobil Kijang tersebut dari Leles sampai Tarogong, Garut, Jawa Barat terus menghalangi laju ambulans. Kendati demikian, Fauzi menyampaikan terima kasih kepada para pengendara lain yang sudah memberikan jalan bagi ambulans.
Berikut postingan lengkap Fauzi pada Jumat 14 Agustus 2020:
“Teruntuk mobil kijang wana biru plat no z 1404 CT yang tadi menghalangi laju Ambulance tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulance PKM Leles yang pasien pecah pembuluh darah nya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (Emergency) dari Leles sampai Tarogong terus menghalangi laju Ambulance,pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia, Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus di selamatkan,dan untuk pengendara lain terima kasih sudah memberikan jalan ambulance”
Postingan Fauzi, hingga saat ini sudah lebih dari 913 kali dibagikan dan ada 408 komentar. Mayoritas warganet yang berkomentat menyayangkan peristiwa tersebut. Seperti diungkapkan Mitha Dear, “Nanti juga ada balesannya,, Dia mempersulit orang lain, nanti juga dia akan di persulit sama Allah, tinggal tunggu aja,, karma masih berlaku,”
KENDARAAN PRIORITAS DI JALAN RAYA
Sekedar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur dengan jelas mengenai ambulans. Di mana, pada Pasal 134, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.
Berikut pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=VYjaMok8H7k
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.