Akhyar Nasution: Wajib APD Hanya Saat Penguburan, Ziarah Tidak
digtara.com – Pengutipan pembayaran Alat Pelindung Diri (APD) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di makam khusus Covid-19 di Jalan Bunga Rampe IV Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan meresahkan pihak keluarga yang ingin berziarah. Akhyar Nasution: Wajib APD Hanya Saat Penguburan, Ziarah Tidak
Baca Juga:
Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya, APD di makam Covid-19 dipakai hanya oleh petugas yang akan menguburkan jenazah pasien Covid-19.
Hal itu disampaikan Akhyar kepada digtara.com, saat mendampingi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengunjungi pemain PSMS di Stadion Kebun BUnga Medan, Selasa (25/8/2020).
“Gak, gak ada. Yang wajib memakai APD itu pada saat proses penguburan. Kalau ziarah tidak ada, ” tegasnya
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin berziarah dipersilahkan tanpa wajib memakai APD.
Peziarah, terang Akhyar, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarang dan mencuci tangan dengan sabun usai melakukan ziarah.
Baca: Terkait Sewa APD di Makam Covid-19, Ketua Pansus Covid-19 Bilang Begini
“Yang ingin melakukan ziarah, silahkan. Gak ada kewajiban memakai APD. Kan virusnya sudah dipendam (dikubur). Kecuali jenazahnya masih ada. Baru wajib pakai APD,” jelasnya.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin berziarah diwajibkan memakai APD oleh pengelola setempat dengan membayar Rp20.000.
Baca: Ziarah ke Makam Pasien Covid-19 di Simalingkar, Bayar APD Rp20 Ribu
Namun, jika peziarah membawa APD sendiri, tidak diwajibkan membayar di tempat tersebut. [Mag-2]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Akhyar Nasution: Wajib APD Hanya Saat Penguburan, Ziarah Tidak