Korban Cabut Laporan, Penyidikan Kasus Penyiksaan di Polsek Percut Seituan Tetap Berjalan
digtara.com – Polisi memastikan kasus penganiayaan mengarah pada penyiksaan yang terjadi di Markas Polsek Percut Seituan, tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi tetap akan menyelidiki kasus itu, meski Sarpan (54), korban penganiayaan itu telah mencabut laporannya.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada digtara.com, Selasa (1/9/2020).
Riko menegaskan, pencabutan laporan tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pidana dan pelanggaran etik anggota Polisi dalam kasus itu.
“Untuk proses terhadap anggota tetap lanjut,” tegas Kombes Riko.
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengungkapkan bahwa Sarpan telah mencabut laporan dugaan penganiayaan terhadapnya. Pencabutan laporan itu dilakukan karena Sarpan dan sejumlah personel Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu, telah berdamai.
Sarpan pun telah menerima uang senilai Rp120 juta atas perdamaian itu. Uang itu diperuntukkan bagi pengobatan sekaligus tali asih sebagai wujud permohonan maaf para Polisi yang terlibat.
“Pada hari ini Senin 31 Agustus 2020 Pukul 11.00 WIB di ruang penyidik dan ruang unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan telah dilakukan giat pencabutan pengaduan atas laporan korban Sarpan dan pemberian uang santunan kepada korban oleh Personil unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan,†sebutnya Martuasah.
Kronologi Kasus…
KRONOLOGI KASUS
Seperti diberitakan, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan atas nama korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis, 2 Juli 2020. Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berisial A, tempat Dodi dan Sarpan mereka bekerja merenovasi rumah.
Dodi dibunuh dengan cara dipukul di bagian kepalanya dengan cangkul sebanyak dua kali.
Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Seituan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi, di kantor Polisi Sarpan malah ditahan selama lima hari dan mengalami sejumlah penyiksaan.
Sebanyak 9 orang sudah diperiksa dalam kasus penganiayaan mengarah pada penyiksaan itu. Termasuk Kapolsek Percut Seituan saat itu, Kompol Otniel Siahaan. Mereka semua bahkan dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari 9 yang diperiksa, enam dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan. Mereka kini menjalani proses penyelidikan di internal kepolisian.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=zdN53GN0fn0
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Korban Cabut Laporan, Penyidikan Kasus Penyiksaan di Polsek Percut Seituan Tetap Berjalan