Jadi Tersangka Korupsi, Rektor UIN Sumut Tak Ditahan
digtara.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Prof Saidurahman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah bersama di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Meski berstatus tersangka, namun Saidurahman tidak ditahan.
Baca Juga:
“Tersangka belum ditahan, tapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (2/9/2020).
Nainggolan menyebutkan, terkait penahanan seorang tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka kan kita ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya, yang pasti proses penyidikan kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke penuntut umum,” ujarnya.
Terpisah, Rektor UIN Sumut, Saidurahman yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut Saidurahman sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah bersama di Kampus II UIN Sumut Tahun 2018. Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang, Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS
Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang menyebut adanya kerugian negara senilai lebih dari Rp10 miliar atas proyek berbiaya sekira Rp50 miliar tersebut.
[AS]