Dijadikan Tersangka, GM Hairos Waterpark Tak Ditahan

digtara.com – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Edi Syahputra, General Manager (GM) Hairos Waterpark tak ditahan.
Baca Juga:
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang diduga dilanggar tersangka hanya satu tahun penjara. Sehingga tersangka tak harus ditahan.
“Dia tidak kita tahan, karena ancaman hukuman di bawah satu tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor. Tiga kali dalam seminggu,” sebut AKBP Irsan, Jumat (2/10/2020).
BACA JUGA: Hairos Waterpark Ditutup Pasca Video Pesta di Kolam Renang Viral
Irsan mengaku pihaknya menjerat Edi dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman atas pasal-pasal itu mencapai 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Adapun yang bersangkutan kita kenakan Pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Pencegahan Covid-19,†tandasnya.
BACA JUGA: Hairos Waterpark Resmi Ditutup, Gugus Tugas Covid-19: Peringatan Buat yang Lain
Sebelumnya diberitakan, Edi Syahputra ditetapkan sebagai tersangka diduga telah mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam operasional di wahana permainan air, Hairos Waterpark.
Di mana akibat pengabaian itu terjadi para pengunjung wahan berkerumun hingga mencapai ribuan orang. Padahal saat ini pemerintah tengah memberlakukan larangan berkerumun untuk mencegah penuluran Covid-19.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dijadikan Tersangka, GM Hairos Waterpark Tak Ditahan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
