Polres Tapanuli Utara Tindak 105 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

digtara.com – Polres Tapanuli Utara menggelar operasi yustisi dengan wilayah operasi di 73 titik lokasi. Dalam operasi ini, 105 pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 ditindak. Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Baca Juga:
Kapolres Tapanuli Utara, Jonner Samosir mengatakan kegiatan itu dilakukan Minggu 11 Oktober 2020.
“Kami melaporkan hasil kegiatan operasi yustisi 2020 yang dilaksanakan Polres Tapanuli Utara pada hari ini Minggu 11 Oktober 2020,” jelasnya, Senin (12/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut, di terjunkan sedikitnya 145 personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemda.
“Dalam kegiatan dari Polri ada 66 personil, TNI ada 32 personil, Satpol PP ada 37 personil, dan Pemda 10 personil,” ucapnya.
Baca:
- Polres Taput Kampanyekan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Daring
- Polres Taput Lakukan Pencegahan Covid-19 dengan cara Viralisasi
Sambungnya, sedangkan untuk pelanggar terdiri dari 95 perorangan dan 10 pelaku usaha.
Adapun tindakan yang di lakukan terhadap pelanggar antara lain adalah teguran tertulis, teguran secara lisan, kerja sosial, dan tindakan fisik (push up).
Jonner berharap, kegiatan ini dapat membuat efek jera bagi masyarakat sehingga dapat menurunkan angka positif Covid-19 khususnya di wilayah Tapanuli Utara.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Razia Covid-19, Polres Tapanuli Utara Tindak 105 Pelanggar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
