Soal Lapangan Merdeka, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Citizen Lawsuit Terhadap Wali Kota Medan
digtara.com – Sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas tidak ditetapkannya tanah Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya.
Baca Juga:
Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 November 2020 dan telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN.
Sebagai tindak lanjut gugatan, Kuasa hukum KMS M-SU, Dr. Redyanto Sidi, menghadiri panggilan sidang PN Medan dengan Nomor Register: 756/Pdt.G/2020/PN.MDN pada Rabu, (25/11) pukul 09.00 WIB.
Majelis Hakim dalam perkara ini, yaitu Hakim Ketua, Dominggus Silaban, Hakim Anggota I, Riana Pohan dan Hakim Anggota II, Dahlia Panjaitan.
Dalam sidang pertama, Wali Kota Medan selaku tergugat dalam perkara a quo hadir melalui kuasa hukumnya.
“Meskipun pihak tergugat telah beritikad baik dengan menghadirkan kuasa hukumnya, KMS M-SU sedikit kecewa karena tidak merespon tawaran hakim agar menyediakan mediator professional,†kata Redyanto usai persidangan.
Kata dia, harapan KMS M-SU agar Wali Kota Medan hadir langsung dalam sidang mediasi pada Rabu, 2 Desember 2020 untuk mencari solusi karena perkara ini merupakan persoalan serius bagi status Tanah Lapangan Merdeka Medan.
“Dari KMS M-SU secara in person Prof. Usmas Pelly dan kawan-kawan akan hadir pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Desember 2020,†ujar Redyanto.
Hadir dalam sidang itu di antaranya kuasa hukum KMS M-SU, Lembaga Bantuan Hukum (Humaniora) yang terdiri dari Dr. Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Ramadianto, Jaka Kelana, Mahadi Oloan Sitanggang, Fathin Abdullah, dan Suci Adha Aprilianti Sinaga
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.