Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pesta Wisuda Dibubarkan

digtara.com – Aparat keamanan menindak tegas dan membubarkan pesta wisuda mahasiswa karena melanggar protokol kesehatan Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari. Pesta Wisuda Dibubarkan
Baca Juga:
Selain mengamankan seluruh sound sistem pelaksanaan pesta, polisi juga mengamankan penyelenggara dan pemilik rumah tempat pesta.
Sementara tamu undangan yang masih bertahan di lokasi pesta wisuda hingga Minggu dini hari dipulangkan polisi ke rumah masing-masing.
Hingga pukul 02.00 wita masih berlangsung pesta di asrama Pemda Alor di jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
“Kita melakukan penindakan tegas terhadap pelaksana pesta wisuda yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan menghimbau tamu undangan yang masih berada di lokasi pesta untuk segera membubarkan diri,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK usai pembubaran acara pesta tersebut.
Baca: Tiga Warga di Kupang Tewas Disambar Petir, 4 Lainnya Dirawat Intensif
Polisi juga membubarkan kegiatan pesta di kost “Hijau” milik Theodorus di Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Polisi juga terpaksa menindak tegas pelaksana pesta wisuda Welhelmus T Werang dan Ermelinda M Ema.
Selanjutnya, polisi mengamankan sound sistem berupa: dua buah salon musik, basoka 1 buah, ampli 1 buah, mic karaoke 1 buah milik Difat Dias Alfi.
Baca: Sakit Hati, Petani di Kupang Dianiaya Tetangga Hingga Tewas
Seluruh barang bukti ini dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk proses lebih lanjut.
Sementara tamu undangan yang masih berada di lokasi pesta dihimbau untuk segera membubarkan diri.
Pemilik tempat dan penyelenggara pesta pub digiring petugas ke Mapolsek Kelapa Lima untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka telah melangar atau tidak mengikuti aturan Protokol kesehatan selama masa pandemi,” ujar Kapolsek.
Bentuk pelanggaran berupa tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tanpa sarana cuci tangan serta pesta diselenggarakan hingga dini hari.
Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP / A / 23 / XII / 2020 / SPKT Polsek Kelapa Lima, tanggal 6 Desember 2020.
Penyelenggara pesta dan pemilik tempat pun dijerat dengan pasal 216 ayat (2) undang-undang nomor 2 tahun 2002, subs pasal 218 KUHP, pasal 84 dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka terancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegas Kapolsek Kelapa Lima.
Baca: Tiga Warga di Kupang Tewas Disambar Petir, 4 Lainnya Dirawat Intensif
Hingga saat ini para penyelenggara pesta maupun pemilik rumah tempat pelaksanaan pesta masih diamankan polisi di Mapolsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pesta Wisuda Dibubarkan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
