Diduga Provokator Demo Ricuh, Egidio Soares Dijemput Polisi di Kamp Tuapukan
digtara.com – Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung bersama sejumlah perwira dan anggota Polres Kupang turun langsung ke kamp Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Kamis 10 Desember 2020, petang. Egidio Soares Dijemput Polisi
Baca Juga:
Mereka menjemput Egidio Soares, penanggungjawab aksi demonstrasi yang berujung pada pengrusakan kendaraan polisi dan pengeroyokan.
Kapolres didampingi Waka Polres Kupang, Kompol Jemy Ga Lomi, Kabag Ops AKP Osman Hendaru, para Kasat, Kanit dan perwira serta anggota Polres Kupang.
Kapolres dan rombongan melengkapi diri dengan helm dan rompi serta berdialog dengan warga di Kamp Tuapukan.
Dialog berlangsung sekitar tiga jam dan Egidio pun mengikuti saran polisi untuk ikut ke Mapolres Kupang.
Ia langsung diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dan masih diamankan hingga saat ini.
Baca: Alasan Keamanan, Tersangka Pembunuh Tetangga Dipindahkan ke Polres Kupang
“Kita masih jadikan dia (Egidio) sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan,” tandas Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Egidio Soares alias Egi merupakan penanggungjawab dan pihak yang memprovokasi suasana. Namun Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan Egidio menjadi tersangka.
Polisi masih mendalami peran dari Egidio serta memeriksa saksi lain. “Saat ini masih (sebagai) saksi. Tidak menutup kemungkinan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
3 Warga Diamankan
Pada Kamis 10 Desember 2020, aparat keamanan Polres Kupang mengamankan 3 warga eks Timor Leste terkait aksi anarkis berupa pengrusakan mobil polisi dan penyerangan terhadap polisi saat aksi demonstrasi.
Tiga warga yang diamankan yakni Bribato Soares alias Eros (29), Abel Pinto (32) dan Akacio Soares (20).
Ketiga orang yang diaamankan terprovokasi dari provokator terutama Egidio Soares.
Egidio sendiri sempat kabur usai bertemu Kapolres Kupang hingga polisi menjemputnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga warga yang diamankan polisi, semua mengarah ke Egidio sebagai otak dan provokator.
Polisi mendata ada 4 unit mobil operasional Polri, sejumlah sepeda motor anggota polisi dan satu unit kendaraan dinas Pemkab Kupang rusak parah terkena lemparan batu.
Kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di depan SD Inpres Tuapukan ini sudah dibuatkan laporan polisi Nomor: LP / B/409 /XII /2020 / NTT /Polres Kupang tanggal 10 Desember 2020 oleh Simeon Sion (43), anggota polres Kupang selaku korban pengeroyokan.
Ia mengaku dikeroyok Albert Pinto alias Abel Pinto (32), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Dikeroyok
Pelaku dan rekan-rekannya mengeroyok korban dengan cara melempari korban menggunakan batu serta memukul korban menggunakan kayu yang mengenai bahu, punggung dan siku tangan kiri, serta merusak sepeda motor milik korban menggunakan batu mengenai tangki minyak hingga penyok.
Kasus ini sebagai buntut dari aksi penyampaian pendapat dimuka umum oleh WNI eks Timor Leste dan berujung dengan aksi pengrusakan mobil dinas Polri dan penyerangan fisik terhadap anggota Polri yang melakukan pengamanan.
Sejak pukul 09.00 wita, sekitar 100 orang warga eks Timor Leste dikoordinir Petrus Mau Kiak Lemorai Lopes (koordinator lapangan) didampingi Egidio Soares melakukan aksi demonstrasi sambil menyampaikan orasinya.
Saat menyampaikan orasi, massa membawa atribut seperti bendera merah putih dan beberapa spanduk.
Mereka menyampaikan beberapa tuntutan yakni meminta kepastian status tanah bagi warga Eks Timor Leste yang saat ini berada di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur.
Aksi ini diikuti kekerasan fisik oleh pendemo. Mereka memukuli anggota polisi yang berjaga.
Pendemo memblokir jalan raya sehingga akses dan arus lalu lintas terhalangi.
Sejumlah pendemo mulai bringas. Mereka membuang masker yang dibagikan pihak kepolisian.
Situasi memanas karena ada lemparan batu dari arah pendemo ke pihak kepolisian.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) menyebutkan kalau pihaknya tidak mengeluarkan ijin terkait pelaksanaan unjuk rasa warga eka Timor Leste di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang.
“Jadi pengajuan ijin nya kami tolak. Satgas covid-19 pun tidak memberikan rekomendasi,” tandas Kapolres Kupang.
Namun karena pertimbangan lain maka pihak kepolisian memberikan toleransi agar para demonstrasi berorasi selama 30 menit.
“Kami beri kesempatan setengah jam mereka berorasi dan kami ingatkan aksi nya djgelar secara tertib dan tidak menghalangi jalan raya,” tandas Kapolres Kupang.
Blokir Jalan
Namun para pendemo justru memblokir jalan dan menutup akses jalan raya.
Polisi berusaha membubarkan aksi massa tersebut namun ekskalasi justru meningkat karena banyaknya provokator yang memprovokasi massa.
Polisi juga masih sempat melakukan pendekatan persuasif dan membagikan masker.
“Sebagian memakai masker yang kami bagikan namun sebagian membuang masker dari polisi dan menghalangi jalan raya,” urai Kapolres Kupang.
Aksi makin memanas dibawah koordinir Egidio Soares sehingga terjadi gesekan berujung pada pelemparan batu sehingga mobil operasional Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Timur rusak dan kaca hancur.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Diduga Provokator Demo Ricuh, Egidio Soares Dijemput Polisi di Kamp Tuapukan