Ini Syarat Khusus Jika Ingin Terbang di Masa Pandemi Covid-19

digtara.com – Arus mudik selama liburan Natal dan Tahun Baru, Bandara Udara Kualanamu memberikan syarat khusus bagi calon pengguna transportasi udara di masa pandemi Covid-19. Terbang di Masa Pandemi
Baca Juga:
Plt Manager Branch Communication Legal Bandara KNIA, Paulina Simbolon mengatakan syarat khususnya yakni surat hasil tes negatif Covid-19 masih berlaku. Syarat ini diatur dalam surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03/2020
“Calon penumpang wajib memiliki surat hasil tes Covid-19, ” ujarnya.
Dikatakannya, para calon pengguna layanan transportasi udara yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, memiliki surat rapid tes Antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke Denpasar atau Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 hari sebelum keberangkatan.
Baca: Jamin Keamanan Arus Mudik Nataru, Bandara KNIA Perketat Prokes
Bagi penumpang yang sudag memiliki surat hasil negatif, dapat tiba di bandara 2 jam sebelum waktu keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang belum memiliki surat hasil negatif, Bandara Kualanamu menyiapkan lokasi untuk pemeriksaan Covid-19 di area lantai Mezzanie. Untuk pemeriksaan ini, calon penumpang diharapkan hadir 4 jam sebelum waktu keberangkatan.
Pihak Bandara Kualanamu menyarankan bagi pengguna jasa bandara yang ingin melakukan pemeriksaan Covid-19, agar menyiapkannya terlebih dahulu sebelum waktu keberangkatan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Begini Syarat Khusus Jika Ingin Terbang di Masa Pandemi Covid-19

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
