Tersangka Pembunuhan di Kalimantan Ditangkap di Kupang
digtara.com – Marselinus Naben (50), tersangka kasus pembunuhan terhadap rekan wanitanya yang juga daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian Polres Katiga Tengah (Katingan), Polda Kalimantan Tengah ditangkap polisi, Selasa (29/12/2020) petang. Tersangka Pembunuhan
Baca Juga:
Marselinus yang juga warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan tersangka kasus pembunuan terhadap rekannya, Fatima Nikin (58).
Marselinus dan Fatima bukan merupakan pasangan suami istri yang sah dan sama-sama berkerja di PT Bumi Hutan Lestari yang bergerak dalam bidang kelapa sawit.
Mereka sudah bekerja selama kurang lebih 4 tahun di Kalimantan Tengah.
Marselinus ditangkap di Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Marselinus (tersangka tindak pidana pembunuhan) ditangkap tim Buser dipimpin Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe.
Baca: Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Kota Kupang Tutup Selama Libur Nataru
Ia masuk sebagai Daftar Pencarian Orang sesuai surat polisi nomor DPO/07/XII/Res 1.24/2020/Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/15/XII/Res 1.24/2020/Polda Kalteng/Res Katingan/Sek Katiga Tengah tanggal 24 Desember 2020.
Marselinus merupakan otak dibalik tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya.
Marselinus berencana pulang ke kampung halaman di Kelurahan Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan menggunakan jasa angkutan laut.
Tim buser menyelidiki dan tersangka Marselinus diketahui sementara berlayar menuju Kota Kupang menggunakan KM Awu.
Ditangkap di Pelabuhan Tenau Kota Kupang
Marselinus pun ditangkap tim Buser Polres Kupang Kota saat KM Awu bersandar di Pelabuhan Tenau Kota Kupang.
Tersangka Marselinus dan korban bukan merupakan pasangan suami istri yang sah tetapi sama-sama bekerja di PT Bumi Hutan Lestari Kalimantan Tengah.
Saat diperiksa polisi, tersangka berkelit bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui sebab kematian korban.
Marselinus berdalih kalau dirinya hanya mendapat kabar dari rekan kerjanya di PT Bumi Hutan Lestari bahwa korban meninggal dunia karena dirampok oleh Yundi Kase (karyawan PT Bumi Hutan Lestari) di Kompleks PT Bumi Hutan Lestari Blok 27/28 HI.
Baca: Rekonstruksi Lanjutan Pembunuhan Raja Adat di Samosir, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Yundi Kase sendiri telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Katingan.
Tersangka Yundi Kase mengakui bahwa tersangka Marselinus Naben lah yang menyuruh dirinya untuk merampok dan menghilangkan nyawa korban.
“Tersangka Marselinus Naben sudah dibawa dan ditahan di Mapolres Kupang Kota guna diamankan sambil menunggu Tim Resmob Polres Katingan menjemput tersangka,” tandas Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIk di Mapolres Kupang Kota, Rabu (30/12/2020).
Tim Resmob Polres Katingan sendiri sudah berada di Kota Kupang menjemput tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tersangka Pembunuhan di Kalimantan Ditangkap di Kupang