Kabaharkam Polri: FPI Seperti Negara dalam Negara
digtara.com – Sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, yang bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di dalam negeri, Komjen Pol Agus Andrianto mendukung penuh keputusan bersama enam pejabat tertinggi kementerian/lembaga yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). FPI Seperti Negara dalam Negara
Baca Juga:
Jenderal polisi bintang tiga itu menilai, sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas), FPI kerap melakukan kegiatan yang melibatkan massa yang mengganggu rasa nyaman masyarakat.
Ditambah lagi ada sejumlah catatan tindak kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, dan tindakan intoleran lainnya, yang melibatkan FPI dan anggotanya.
“Kalau kita merefleksi apa yang dilakukan oleh FPI dan anggotanya selama ini, menurut catatan kepolisian, ada setidaknya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya melalui siaran televisi swasta nasional, Rabu, 30 Desember 2020.
Catatan itu kemudian diperparah dengan adanya indikasi 35 eks anggota FPI yang menjadi bagian dari anggota organisasi teroris.
Baca: FPI Dibubarkan, Kabaharkam Polri: Pembiaran Dapat Menjadi Embrio Perpecahan NKRI
Kerumunan di Bandara
Belum lama ini, menurut perwira tinggi Polri yang juga memegang amanah sebagai Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19 itu, massa FPI yang melakukan penjemputan atas kepulangan pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab (Habib Shihab), di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Penjemputan itu mengakibatkan terjadinya pengrusakan Bandara, terganggunya jadwal penerbangan, bahkan banyak penumpang tidak bisa mencapai Bandara, adalah bentuk tindak kekerasan terhadap simbol negara.
“Karena Bandara ini kan simbol negara,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Apalagi, tambahnya, pengabaian Habib Rizieq dan anggotanya terhadap upaya pemerintah yang sah yang tengah berjuang mencegah akibat buruk pandemi Covid-19 baik dari sisi kesehatan, ekonomi, lain-lain, dengan membuat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Di Petamburan dan Megamendung kok sepertinya sulit sekali ya. Ada Polisi sama TNI gak boleh masuk. Ini kan seperti negara dalam negara. Bahkan minta negosiasi-negosiasi dengan kalau boleh minta pembebasan ini, itu. Dalam artian, dalam kapasitas apa yang bersangkutan minta bargaining seperti itu dengan negara?” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.
Dia berharap hal itu dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berkumpul jangan sampai mengganggu hak asasi masyarakat lain.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kabaharkam Polri: FPI Seperti Negara dalam Negara