Minggu, 22 Desember 2024

Laporan Sengketa Terbit di BRPK, Gugatan Akhyar-Salman Lanjut di MK

- Senin, 18 Januari 2021 08:09 WIB
Laporan Sengketa Terbit di BRPK, Gugatan Akhyar-Salman Lanjut di MK

digtara.com – Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal mengatakan gugatan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi terkait hasil pilkada Medan 2020 telah terbit di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Walhasil gugatan Paslon 01 wali Kota Medan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.

Baca Juga:

“Syarat untuk mengajukan permohonan itu dianggap sudah lengkap. Misalnya permohonan ada, identitas permohon ada, dan sistematika penulisan permohonan juga sesuai dengan peraturan MK,” jelasnya kepada digtara.com di kantor KPU Medan, Senin (18/1/2021).

Namun, lanjutnya, salinan BRPK dari MK belum disampaikan secara resmi kepada KPU Medan melalui KPU RI.

“Kita tunggu itu besok tanggal 19 Januari 2021,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan alur berikutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Dikatakan sidang itu akan memeriksa kembali permohonan dari pemohon.

“Kemudian akan menetapkan jika pihak yang terkait (Paslon 02) ingin masuk ke dalam perkara konstitusi itu. Nah kalau misalnya perkara ini dianggap layak formil dan materil, maka akan dilakukan pemeriksaan lewat sidang di MK,” katanya.

“Lalu kemudian diputuskan permohonan akan diterima atau tidak. Jika tidak diterima, maka 5 hari setelah itu akan kita tetapkan siapa calon yang terpilih,” tambahnya.

Dia katakan ketika laporan pemohon dicatat di BPPK bukan berarti permohonan itu diterima. Sebab dalam istilah hukum, laporan diterima mempunyai implikasi berbeda, yakni permohonan dikabulkan.

“Nah pencatatan di BRPK ini mengartikan bahwa permohonan yang disampaikan itu layak untuk diperiksa dalam persidangan di MK,” tuturnya.

“Sidang pendahuluan paling lama dilakukan 7 hari dengan satu kali sidang. Kalau laporan ini terus berlanjut, kemungkinan Maret baru ditetapkan calon wali kota Medan terpilih,” tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua TPS di Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Banyak Ditemukan Kejanggalan

Dua TPS di Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Banyak Ditemukan Kejanggalan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru