WNA yang Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Santunan
digtara.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal negara Timor Leste, Amelia De Oliviera meninggal usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya kilometer 13, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Senin (16/1/2021) lalu. Terkait dengan itu PT Jasa Raharja NTT menyerahkan santunan kepada ahli warisnya pada Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:
Penyerahan dilakukan Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi kepada ahli waris WNA asal Timor Leste ini berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000.
Acara penyerahan santunan diadakan di Kantor Konsulat Timor Leste yang diterima langsung oleh Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo selaku Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sebagai pihak yang diberi Kuasa.
Dalam kesempatan tersebut Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang telah memberikan hak kepada Warga Negaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, melalui Jasa Raharja Cabang NTT yang telah membangun komunikasi dengan pihak konsulat sehingga pada hari ini kita dapat merealisasikan penyerahan dana santunan. Semoga semangat kerja sama yang telah berlangsung tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ungkap Jesuino.
Dalam kesempatan yang sama Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Radito Risangadi menyampaikan sebagai Member Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat Indonesia dan Warga Negara Asing sesuai Visi dan Misi Perusahaan.
“Ahli Waris yang merupakan warga Negara Asing berhak mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja yang telah diberi amanat sebagai pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang & Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalanâ€, ujar Radito.
Sabtu (16/1/2021), Amelia De Oliviera mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya kilometer 13, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Korban ditabrak oleh pengendara SPM DH 8268 AJ saat hendak menyebrang Jalan. Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan instensif di RSU SK Lerik Kota Kupang.
Setelah dilakukan pendataan oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, diperoleh data dan fakta bahwa ahli waris korban kecelakaan lalu lintas Amelia De Oliviera adalah Rui Manuel De Oliviera yang merupakan warga Negara Timor Leste.
Kedepan peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna jalan perlu ditingkatkan terutama terkait mobilitas melalui perlintasan batas antar negara.