Viral Siswi Nonmuslim Disuruh Pakai Jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang Minta Maaf

digtara.com – Setelah viral tentang siswi nonmuslim yang harus memakai kerudung atau jilbab, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi, meminta maaf.
Baca Juga:
“Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi, Jumat (22/1/2021) malam.
Dia menyebut yang beradu argumen dalam video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
“Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan,” katanya.
Jika siswi yang bernama Jeni Cahyani Hia tidak mau memakai jilbab, Rusmadi memastikan dia tetap bisa bersekolah seperti biasa.
“Sekolah memfasilitasi keinginan ananda kita itu untuk berseragam sekolah seperti yang disebutkan dalam surat pernyataannya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pembicaraan setelah Elianu Hia, orangtua dari Jeni Hia dipanggil pihak sekolah karena menolak memakai jilbab sesuai peraturan sekolah.
“Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,” kata Eliana.
“Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” balas Zakri Zaini.
Jeni dan ayahnya akhirnya menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan pejabat berwenang.
Jeni sendiri merupakan siswi kelas X jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di SMK Negeri 2 Padang.
Video 15 Menit Viral
Hal itu terungkap ke permukaan dan jadi konsumsi publik setelah beredar video berdurasi 15 menit 23 detik yang memperlihatkan orang tua siswi Kristen tersebut sedang beradu argumen mengenai penggunaan jilbab dengan seorang guru bidang kesiswaan di sekolah pelat merah tersebut.
Video tersebut direkam oleh orang tua siswi tersebut, yang diketahui bernama Elianu Hia. Dia merekam pembicaraan itu secara diam-diam.
Dalam video tersebut, terlihat seorang guru mengenakan kemeja batik menjelaskan perihal aturan berbusana di sekolah tersebut kepada orang tua siswi Kristen yang ada di hadapannya. Ia menjelaskan perihal busana itu sambil memperlihatkan tulisan di selembar kertas, mulai dari rok hingga atasan.
“Dan model ini ada kita pajang sebagai ketentuan, untuk keseragaman,” katanya.
Petugas itu kemudian menurunkan maskernya, dan mengatakan kepada pria di hadapannya bahwa ada surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, yang isinya menyatakan kesediaan untuk memakai jilbab manakala anaknya masuk ke SMKN 2 Padang.
“Saya gak ada (terima),” kata si orang tua siswi Kristen tersebut.
Petugas itu kemudian menunjukkan selembar kertas yang berisi aturan itu.
“Itu kan masalah tawuran. Gak ada disinggung masalah kerudung, Pak,” ujar pria itu.
“Jadi tentunya menjadi janggal bagi guru-guru ketika ada anak yang tidak ikut aturan di sekolah. Kita semua sudah sepakat,” balas guru tersebut.
Tak terima dengan pernyataan si guru, si orang tua siswi kemudian heran dari mana asalnya aturan tersebut.
“Ada yang bilang peraturan gubernur, tapi saya cari di Google gak ada. Saya juga cari di Peraturan Menteri Pendidikan, di Menteri Dalam Negeri, gak ada. Jilbab ini kan lambang agama. Kalau anak saya pakai jilbab, itu kan sama dengan membohongi. Di mana hak azasi anak saya,” ujar si orang tua siswi.
“Kalau ini yayasan gak masalah. Ini kan negeri,” lanjutnya.
Pria itu kemudian bertanya apakah pakai jilbab itu hanya imbauan atau kewajiban.
“Bagi SMK(N) 2, ini adalah kewajiban. Karena sudah kita buat dalam peraturan,” kata si guru.
Selanjutnya, pria orang tua siswi Kristen itu bertanya, apa tindakan sekolah kalau anaknya tidak pakai jilbab.
Namun, guru di depannya bukannya menjawab, malah menyodorkan selembar kertas untuk ditantangani oleh pria tersebut.
Akan tetapi, pria itu menolak langsung menandatangani. Ia membaca surat itu terlebih dahulu dan meminta salinan.
“Bapak tembuskan ke dinas, saya nanti tembuskan ke Komnas HAM. Sehingga marwah SMKN tidak rusak,” katanya.
Guru itu kemudian meneken surat dengan nama siswi Kristen tersebut.
“Nama siswa udah benar? Jeny Cahyani Hia?” tanyanya kepada petugas pembantu dan dibenarkan.
Kemudian setelah itu, sambil mengisi data, antara guru dan orang tua siswi itu sambil berbicara. Beberapa saat kemudian, si siswi dan ayahnya menandatangani.
“Boleh saya foto peraturan wajib jilbab tadi itu?” tanya orang tua siswi.
Tak lama setelah video itu direkam, siswi bernaa Jeny Cahyani Hia dan orang tuanya membuat surat pernyataan menolak aturan tersebut. (indozone)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
