Miliki Sertifikat Tanah, Warga Paya Pasir Tolak DieksekusiÂ
digtara.com– Sejumlah warga Jalan Jala IX, Lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan menolak eksekusi terhadap rumah dan tanahnya karena belum adanya putusan hukum yang tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Sumut. Warga Paya Pasir Tolak DieksekusiÂ
Baca Juga:
Penolakan itu dilakukan masyarakat dengan melakukan demo di sekitar tempat tinggal mereka, Minggu (24/1/2021).
Mereka menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan di lahan yang mereka beli dan huni sejak belasan tahun silam.
Masyarakat yang terancam akan dieksekusi memperlihatkan semua sertifikat hak atas tanah yang mereka miliki. Mulai dari surat keterangan (SK) Camat hingga surat sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Salah satu warga, Syahrul Chaniago mengatakan, selama ini sudah puluhan warga membeli tanah kavlingan dan menghuni beberapa tahun silam tanpa ada permasalahan, karena mereka menduduki tanah yang jelas dengan surat alas hak dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Medan Marelan.
Baca: Polda Sumut Pantau Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Samosir
“Tanah yang kami tempati memiliki alas hak yang sah dan ada SK Camat. Bahkan sebagian tanah ini sudah disertifikatkan yang dikelurakan BPN. Tiba-tiba kenapa tanah ini mau dieksekusi,” kesal Syahrul dalam orasinya menolak eksekusi tersebut.
Dijelaskan Syahrul, mereka mulai resah, sebab adanya permohonan pengamanan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan ke Polres Pelabuhan Belawan. Oleh karena itu, warga tetap akan bertahan sampai titik darah terakhir untuk mempertahankan tanah tersebut.
“Kami akan tetap mempertahankan tanah ini sampai titik darah penghabisan. Kami meminta keadilan, jangan sengasarakan kami rakyat kecil,” cetus Syahrul.
Berharap ke Presiden Jokowi
Warga lainnya, Wardah berharap kepada Presiden Joko Widodo agar memperhatikan nasib rakyatnya, karena mereka pemikiki alas hak yang sah seperti SK Camat dan sertifikat BPN telah terancam dan akan dieksekusi. “Kami minta keadilan, jangan ambil hak kami,” teriaknya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Leonard Manurung SH dari Kantor Hukum Binsar Siringoringo & Rekan menyebutkan, timbulnya permasalahan tersebut berawal tahun 2011 antara pemilik awal dengan pemohon eksekusi Imsar Satari.
Pemohon ingin mengeksekusi lahan seluas 8.000 meter persegi dari total 14.000 meter persegi. Pihaknya selaku kuasa hukum warga sudah mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut pada Desember 2020 lalu.
“Seharusnya PN Medan menunggu keluarnya putusan tetap (inkrah) dari PT Sumut. Karena warga masih melakukan gugatan banding ke PT Sumut,” sebut Leonard.
Baca: Masalah Tanah Tak Kunjung Selesai, Massa KRB Geruduk Kantor BPN
Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi demo warga dilakukan karena ada surat dari Pengadilan Negeri kelas I–A Khusus Medan yang menyatakan Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi , Pengosongan lahan Ountruiming Dalam Perkara No 34/Eks /2016 /150 /Pdt /G/PN Medan yang ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 13/1/2021 lalu.
Â
Miliki Sertifikat Tanah, Warga Paya Pasir Tolak Dieksekusi