JMM Desak Kejatisu Menahan Mantan Kakanwil Agama Sumut dan Plt Kandepag Madina
digtara.com – Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menahan mantan Kakanwil Agama Sumut, Ihwan Zulhami, terkait kasus suap jabatan mantan Plt Kandepag Madina Zainal Arifin.
Baca Juga:
Desakan tersebut disampaikan massa JMM di depan kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Senin (25/1/2021).
Dalam orasinya, Ketua Umum JMM Fahrul Rozi Harahap mengatakan, penahan Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin sebagai tersangka sangat pantas dilakukan, mengingat masih adanya calon yang bisa dijadikan tersangka lainnya.
“Sangat pantas Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin untuk tahan, ini menjadi langkah keberhasilan bagi Kejatisu dalam tindakan objektif pemberantasan korupsi. Karena sangat dimungkinkan lagi bisa ditetapkan seorang tersangka lainnya, apalagi dalam kasus suap jabatan ini antara Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin tidak berjumpa langsung,” tegas Fahrul Rozi.
Fahrul juga menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada Kejatisu untuk mengembangkan kasus suap jabatan dan dugaan korupsi lainnya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.
Baca: Ingin Menguasai Tanah Sport Center, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejatisu
“JMM sangat mengapresiasi Kejatisu yang dengan capatnya menetapkan tersangka kepadan Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin. Tetapi sampai saat ini belum juga menahan keduanya, ada apa?” kata Fahrul.
Setalah beberapa lama berorasi di depan Kantor Kejatisu yang tidak mendapat tanggapan, Fahrul Rozi megarahkan massa JMM meninggalkan lokasi dan bergerak ke arah balik.
JMM Desak Kejatisu Menahan Mantan Kakanwil Agama Sumut dan Plt Kandepag Madina