Besok, Satpol PP Bongkar Paksa Lapak PKL di Kota Padangsidimpuan
digtara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan akan membongkar paksa dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai trotoar dan badan jalan untuk berjualan di pusat kota dan jalan protokol pada Senin 24 Mei besok. Pasalnya, tanggat waktu yang diberikan berakhir hari ini, Minggu 23 Mei 2021.
Baca Juga:
“Diminta kepada para pedagang kaki lima agar dalam waktu 3×24 jam dari tanggal 21 s/d 23 Mei 2021 untuk melakukan pengosongan tempat usahanya. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 24 Mei 2021 belum juga membongkar sendiri tempat usahanya, maka petugas akan membongkarnya,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PP) Kota Padangsidimpuan, Ali Ibrahim Dalimunthe surat tertanggal 21 Mei 2021 itu.
Dalam surat yang diterima digtara.com itu, Sat Pol PP beralasan sudah memberikan 9 kali surat peringatan terkait pengosongan area trotoar dan badan jalan di pusat kota dan jalan protokol.
Dalam satu kesempatan, Ali Ibrahim Dalimunthe menyatakan, kawasan yang PKL yang jadi sorotan adalah di jalan protokol Sadabuan-Pusat Kota (termasuk seputaran halam bolak), Padang Matiinggi hingga Jalan Kenanga. Sedangkan untuk PKL di Jalan Thamrin, masih dibiarkan karena menunggu Pasar Mahera rampung.
“Seluruh Kota Padangsidimpuan yang memakai trotoar dan badan jalan untuk berjualan mulai dari Pasar, pusat kota, Padangmatinggi dan Jalan Kenanga akan kita bereskan. Kecuali Jalan Thamrin karena menunggu selesai Pasar Mahera,” jelas mantan Kepala BPBD Kota Padangsidimpuan itu.
Pihaknya sudah memberi toleransi kepada para pedagang sejak sebelum lebaran dan sudah memberi surat peringatan.
“Itu sebelum lebaran atau ramadhan sudah kita toleransi. Kalau sudah begitu kita tidak kirim surat lagi. Akan kita tindak langsung,” tegasnya.