BPN Prabowo-Sandi Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK
digtara.com | JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Seperti dilansir Okezone, tim BPN datang mendaftarkan gugatan tersebut sekira pukul 22:30 WIB. Terlihat diantara mereka, tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto; Hashim Djojohadikusumo; juru bicara BPN, Andre Rosiade; Prof Deny Indrayana, serta sejumlah tim pemenangan lainnya.
Tim BPN diterima oleh panitia pendaftaran gugatan MK dan langsung memeriksa berkas-berkas gugatan yang diajukan tim BPN.
Sebelumnya, Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan dan menginventarisasi bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Riza percaya diri gugatan yang diajukannya akan diterima MK dan dimenangkan oleh paslon 02 kendati di kubu Jokowi-Ma’ruf dikomandoi lawyer sekaliber Yusril Ihza Mahendra.
“Iya kita harus percaya diri dong,” kata Riza, Jumat (24/5/2019).
Dia memastikan bukti maupun syarat formiil-materiil yang disiapkan BPN akan sangat berkualitas. Dengan begitu, tim hukum Prabowo-Sandi mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan di MK.
[AS]