Coba Seludupkan Barang Haram Untuk Dibawa ke Palembang, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
digtara.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang pria yang nekat membawa sabu seberat 20 Kg untuk di bawa Palembang, Minggu (02/10/2022). Seludupkan Barang Haram
Baca Juga:
Diketahui, dua pelaku yang diamankan berinisial AA (47) dan AS (35).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Toll Medan-Tebing Tinggi, Rest Area KM. 65 B Kabupaten Serdang Bedagai.
Awalnya, petugas dari Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Pajero warna Abu Metalic dengan plat B 1786 PJG yang menurut informasi membawa barang haram berupa narkoba.
Baca: Polda Sumut Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2022, Wakapolda: Penegakan Hukum Hanya Gunakan ETLE
“Setelah diberhentikan, kedua pelaku langsung di sergap yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu di bawah lantai bagasi mobil seberat 20 Kg,” ucapnya kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Hadi menambahkan, setelah ditemukan sabu seberat 20 Kg di bagian belakang mobil yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti, keduanya langsung diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan mendalam.
“Hasil interograsi terhadap tersangka bahwa disuruh oleh R di Batam untuk menjemput Narkotika Jenis sabu di Jalan Dr. Mansyur Medan dan mengantar ke Palembang,” ucapnya lagi.
Untuk upah yang dijanjikan terhadap kedua pelaku, Hadi menyebut keduanya akan diberi upah sebesar Rp. 15.000.000 per Kg.
“Penyidik Narkoba terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan bandar dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya,” pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Coba Seludupkan Barang Haram Untuk Dibawa ke Palembang, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi