Diduga Anak Kades di Tapsel Hamili Gadis Dibawah Umur, Eksekusi di Kafe Gubuk-gubuk
digtara.com – Diduga anak oknum Kepala Desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel) menghamili seorang gadis di bawah umur. Pemerkosaan tersebut terjadi pada Bulan April tahun 2020 silam. Hamili Gadis Dibawah Umur
Baca Juga:
Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir, Timbul Simanungkalit mengatakan, saat ini korban SPR, warga Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan sedang hamil 7 bulan. Kehamilan itu diduga hasil hubungan korban dengan pelaku ZR (16), yang juga masih anak di bawah umur.
“Kemarin orang tua korban mendatangi kantor Burangir dengan membawa korban yang diduga dihamili oleh anak kepala desa,” ujarnya kepada digtara.com melalui sambungan telepon, Minggu (14/2/2021).
Menurut pengakuan keluarga korban, kejadian bermula saat korban dan tersangka mendatangi sebuah kafe. Di mana di lokasi tersebut terdapat gubuk-gubuk yang sepertinya sudah difasilitasi untuk kaum muda memadu asmara.
“Jadi di Tabagsel ini, ada semacam kafe yang sepertinya memang sudah disiapkan untuk anak muda pacaran. Jadi di sana mereka bebas mau ngapain dengan modal yang minim,” bebernya.
Baca: Usai Perkosa Ibunya Hingga Hamil, Duda Ini Cabuli Anaknya Berulang Kali
Dilokasi inilah sepasang sejoli yang masih di bawah umur melakukan hal layaknya suami istri. Hingga pada akhirnya, korban hamil dan kini perutnya sudah mulai diisi oleh janin.
Menurut pengakuan keluarga korban, Timbul mengatakan, korban sudah berpacaran selama 4 tahun, tepatnya sejak keduanya masih berusia 12 tahun.
Hingga pada akhirnya, keluarga korban mencurigai perut korban yang sudah mulai membesar. Pihak keluarga mengecek kesehatan anaknya ke dokter dan mendapati sedang masa kehamilan.
“Masa keluarganya gak curiga dengan masa menstruasi anaknya yang tidak teratur. Seharusnya keluarga korban mengecek masa jadwal menstruasinya. Jangan menganggap hal ini menjadi sesuatu yang tabu,” tegasnya.
Hingga pada akhirnya, keluarga korban melaporkan hal ini ke Polres Tapsel dengan nomor LP: STTLP / 36 / II / 2021 / TAPSEL / SUMUT pada hari Kamis 6 Februari 2021.
Kini mereka mengadu ke Kantor Burangir guna mendapat perlindungan hukum agar kasus ini tidak diperlambat prosesnya karena ayah dari tersangka merupakan Kepala Desa.
Diduga Anak Kades di Tapsel Hamili Gadis Dibawah Umur, Eksekusi di Kafe Gubuk-gubuk