Dijerat Pasal Berlapis, Nahkoda Kapal Express Cantika 77 Terancam 10 Tahun Penjara
digtara.com – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT telah melakukan gelar perkara terkait terbakarnya kapal Express Cantika 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) lalu.
Baca Juga:
Gelar perkara dipimpin Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK di Polda NTT, Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan hasil gelar perkara maka dilakukan penetapan tersangka terhadap Edwin Pareda (50), warga RT 02/RW 05, Lingkungan 3, Desa Tanjung Merah, kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Baca: Wujud Toleransi di NTT, Tokoh Muslim Jadi Ketua Panitia Paduan Suara Katolik Nasional
Edwin merupakan nahkods kapal Express Cantika 77 yang berdomisili di depan Kafe Tebing, kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Edwin sebagai nahkoda/kapten kapal sudah menjadi tersangka,” ujar Dir Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, Rabu (3/11/2022).
Sebagai tersangka, Edwin dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tetang Pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.
“Ancaman pidana 10 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Alor ini.
Edwin pun sudah ditahan di ruang Tahti Polda NTT hingga 20 hari kedepan.
Sesuai data terbaru, penumpang kapal Express Cantika 77 yang terbakar sebanyak 359 orang terdiri dari korban selamat 322 orang.
Korban meninggal dunia 20 orang dan dalam pencarian sebanyak 17 orang.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan KSOP dan Syahbandar serta ABK.
Selain memeriksa kapten kapal, penyidik juga meminta keterangan dari Mualim dan ABK.
Direktur Reskrimum, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali.
Tim Labfor ke lokasi kejadian di Naikliu melakukan olah TKP pada kapal yang terbakar di Perairan laut Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Olah TKP melibatkan KP-3010- LCT dan crew, penyelam Ditpolairudda NTT.
Tim Puslabfor Bali terdiri dari AKBP Anang Kusnadi (Kasubdit Fiskom), Penata I I Putu Suwadana (Kaur Fiskom), Iptu I Ketut Rai Artika S.H (Ditreskrimum Polda), Bripka Arifin Kasim (Ditreskrimum Polda), Bripka Demsi Tulle (Ident Polda), Bripka Leksi Lauwoe (Ident Polda), Briptu Adi Firmansyah (Bid Humas Polda) dan Bripda Chandra (Bid Humas Polda).
Penyelam melakukan penyelaman pada bangkai kapal Express Chantika 77 sekitar 30 menit dilanjutkan dengan olah TKP hingga siang hari dan pada petang KP 3010 P. Sebayur dan rombongan kembali di dermaga Perikanan Tenau Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK Jumat (28/10/2022) menyebutkan kalau penyelaman dilakukan sedalam 20 meter atau setinggi KFC Cantika Express 77.
Buritan kapal berada di bagian bawah dan haluan bagian atas permukaan posisi tegak lurus.
“posisi 3 mesin, 3 baling-baling masih menempel pada body kapal,” ujarnya.
Dari penyelaman dan olah TKP ini, tidak ditemukan korban pada bangkai kapal KFC Cantika Express 77.
“Tidak ada lagi korban dalam bangkai kapal,” ujar Kabid Humas.
Kapal express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.
Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Dijerat Pasal Berlapis, Nahkoda Kapal Express Cantika 77 Terancam 10 Tahun Penjara
Tim dari Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kupang bergerak ke lokasi kejadian mengevakuasi para penumpang.
Posisi kapal masih berada di perairan di daratan Timor dan baru lewat Pulau Kera, Kabupaten Kupang.