Jumat, 29 Maret 2024

Edy Rahmayadi Minta Kepala Daerah di Sumut Belajar Dari Kasus Eldin

- Jumat, 12 Juni 2020 03:14 WIB
Edy Rahmayadi Minta Kepala Daerah di Sumut Belajar Dari Kasus Eldin

digtara.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, meminta para kepala daerah di Sumatera Utara untuk belajar dari kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin.

Baca Juga:

Permintaan itu ditegaskan Edy saat dimintai komentarnya terkait vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Eldin. Eldin dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp.2,155 miliar.

“Itu urusan hukum saya tidak ikut campur. Semoga saudara kita kuat. Apa pun keputusan itu lebih baik dihukum di dunia daripada di akhirat,” ujar kata Edy saat diminta mengomentari putusan yang dijatuhkan kepada Dzulmi eldin, Kamis (11/6/2020)

Edy berpesan agar kepala daerah lainnya untuk menjalankan tugas pokoknya sesuai aturan, agar masyarakat dapat sejahtera. “Ini gambaran untuk bupati atau wali kota lain, supaya jangan terulang terus. Tugas pokok kita adalah menyejahterakan rakyat,” tegas Edy.

 

VONIS ELDIN

Seperti diberitakan, Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/6). Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dalam hal ini telah menerima suap Rp2,1 miliar dari anak buahnya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Dzulmi Eldin. Hak politiknya dicabut, dia tidak berhak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin terbukti telah melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000 dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD. Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Samsul juga sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=nHD-hBoSfxk

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru