Jumat, 29 Maret 2024

Edy Rahmayadi Usulkan Sanksi Denda Untuk Warga Yang Keluyuran Tanpa Masker Saat Pandemi

- Senin, 11 Mei 2020 07:42 WIB
Edy Rahmayadi Usulkan Sanksi Denda Untuk Warga Yang Keluyuran Tanpa Masker Saat Pandemi

digtara.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berencana menjatuhkan sanksi denda untuk warga yang kedapatan beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker selama masa Pandemi Penyakit Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga:

Rencana itu disampaikan Edy usai mengadakan rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang di Aula Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (11/5/2020).

Edy menyebut rapat ini dilakukan untuk menyatukan tiga daerah di Sumut itu sebagai satu klaster untuk menangani persoalan virus Korona.

Penyatuan klaster antara Medan, Binjai dan Deli Serdang, karena geografisnya yang bersatu dan perbatasannya langsung. Selama upaya penanganan di ketiga wilayah itu masih dilakukan sendiri-sendiri.

“Ya nantinya orang kita ini kalau tidak ada sanksi, orang cuek-cuek semua. Ke depan kita kasih nanti dalam tiga hari masker, berikutnya dia tidak makai masker akan di diberikan sanksi,” ucap Edy seperti dilansir detikcom.

Edy mengatakan sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk denda. Dia menyebut denda itu bisa diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah membagikan masker kepada warga selama tiga hari berturut-turut.

“Sudah tiga hari kita lakukan bagi masker, masing-masing kabupaten melakukan denda. Bukan Gubernur yang melakukan denda, bisa 33 Kabupaten/Kota yang dilakukan denda. Dua Kota (Medan, Binjai) satu Kabupaten (Deli Serdang) lah dulu” jelas Edy.

Edy juga meminta warga untuk disiplin. Dia mengimbau warga tetap di rumah jika tak ada keperluan mendesak.

“Mengingatkan rakyat kita, stay at home. Diam di rumah kalaupun harus keluar gunakan masker. Atur jarak,” tuturnya.

Pemerintah Kota Medan sendiri sebenarnya telah memberikan sanksi untuk warganya yang keluyuran tanpa menggunakan masker. Namun sanksi yang diberikan bukanlah sanksi denda untuk warga.

Melainkan sanksi berupa penyitaan KTP serta sanksi hukuman fisik berupa push up.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=j7dUG2CRUEQ

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru