Edy Rahmayadi Usulkan Sanksi Denda Untuk Warga Yang Keluyuran Tanpa Masker Saat Pandemi
digtara.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berencana menjatuhkan sanksi denda untuk warga yang kedapatan beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker selama masa Pandemi Penyakit Virus Korona (Covid-19).
Baca Juga:
Rencana itu disampaikan Edy usai mengadakan rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang di Aula Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (11/5/2020).
Edy menyebut rapat ini dilakukan untuk menyatukan tiga daerah di Sumut itu sebagai satu klaster untuk menangani persoalan virus Korona.
Penyatuan klaster antara Medan, Binjai dan Deli Serdang, karena geografisnya yang bersatu dan perbatasannya langsung. Selama upaya penanganan di ketiga wilayah itu masih dilakukan sendiri-sendiri.
“Ya nantinya orang kita ini kalau tidak ada sanksi, orang cuek-cuek semua. Ke depan kita kasih nanti dalam tiga hari masker, berikutnya dia tidak makai masker akan di diberikan sanksi,” ucap Edy seperti dilansir detikcom.
Edy mengatakan sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk denda. Dia menyebut denda itu bisa diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah membagikan masker kepada warga selama tiga hari berturut-turut.
“Sudah tiga hari kita lakukan bagi masker, masing-masing kabupaten melakukan denda. Bukan Gubernur yang melakukan denda, bisa 33 Kabupaten/Kota yang dilakukan denda. Dua Kota (Medan, Binjai) satu Kabupaten (Deli Serdang) lah dulu” jelas Edy.
Edy juga meminta warga untuk disiplin. Dia mengimbau warga tetap di rumah jika tak ada keperluan mendesak.
“Mengingatkan rakyat kita, stay at home. Diam di rumah kalaupun harus keluar gunakan masker. Atur jarak,” tuturnya.
Pemerintah Kota Medan sendiri sebenarnya telah memberikan sanksi untuk warganya yang keluyuran tanpa menggunakan masker. Namun sanksi yang diberikan bukanlah sanksi denda untuk warga.
Melainkan sanksi berupa penyitaan KTP serta sanksi hukuman fisik berupa push up.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=j7dUG2CRUEQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.