Jumat, 19 April 2024

GTPP Covid-19 Sumut Ingatkan Warga Penularan Korona dari Jenazah

- Selasa, 07 Juli 2020 14:53 WIB
GTPP Covid-19 Sumut Ingatkan Warga Penularan Korona dari Jenazah

digtara.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara, mengingatkan warga akan kemungkinan penularan virus korona dari jenazah pasien terjangkit covid-19.

Baca Juga:

Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan mengatakan, protokol kesehatan harus selalu diterapkan dalam proses pemakaman jenazah terpapar covid-19. Itu dilakukan untuk mencegah kontak langsung dengan orang di sekitarnya.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat khusunya pihak kerabat/keluarga pasien terpapar covid-19 yang meninggal dunia. Untuk selalu mematuhi aturan untuk mencegah penularan wabah,” kata Whiko, Selasa (7/7/2020)

Whiko menegaskan, penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung. Baik tubuh maupun cairan kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, namun cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.

“Cairan tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain melalui kontak tangan atau wajah kita yang tidak kita sadari. Tangan kita yang sudah terkontaminasi Covid-19, tanpa disadari mengusap air mata atau mengusap hidung kita, atau berjabat tangan dengan keluarga atau pelayat, demikian seterusnya. Hal ini berpotensi untuk penularan Covid-19,” terangnya.

Dijelaskan Whiko, proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar, sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan. Karenanya aturan tersebut diberlakukan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.

“Penderita PDP belum dipastikan Covid-19 (positif) sampai keluar hasil pemeriksaan swab PCR. Namun penderita PDP yang meninggal dunia sebelum adanya hasil swab PCR, akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19,” jelasnya.

 

Ancaman Hukuman…

ANCAMAN HUKUMAN

Untuk itu dirinya mengingatkan bahawa kejadian pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemakaman seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, yakni keluarga memaksa jenazah pasien Covid-19 untuk dikembumikan secara normal, bisa menyebabkan penularan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.

“Kita berharap pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumatera Utara, karena Keselamataan masyarakat Sumatera Utara lebih di utamakan,” sebutnya.

Sementara itu, hingga Selasa 7 Juli 2020, jumlah pasien positif terjangkit virus korona (covid-19) di Sumatera Utara telah mencapai 1.821 orang. Bertambah 23 orang dibandingkan hari sebelumnya.

Dari jumlah itu, sebanyak 109 orang di antaranya telah meninggal dunia. Kemudian ada 493 orang lainnya yang telah dinyatakan sembuh.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=0KAztfugKB4

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru