Hajab! Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sidimpuan Damai, Ada Apa Kasus Tak Lanjut?
digtara.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan. Kasus Pencabulan Sidimpuan Damai
Baca Juga:
Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak dua tahun lalu, tak kunjung ada perkembangan. Hingga timbul desas-desus bahwa kasus tersebut telah didamaikan.
Padahal, pelakunya AL (33) adalah seorang pria yang sudah berumah tangga, warga Kecamatan Batu Nadua Kota Padangsidimpuan.
Baca: Tak Punya Biaya Berobat, Ketiak Balita di Sidimpuan Bolong Akibat Infeksi
Kasus yang terjadi dua tahun lalu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan “mengendap” di Polres Padangsidimpuan.
Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.
Baca: Sindikat Pencuri HP di RS Metta Medika Padangsidimpuan, 3 Pria Asal Bandar Lampung Diamankan
Dimana ayah korban, KS (47) melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padangsidimpuan.
Namun mirisnya, hingga hari ini diduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada beban, seolah manusia kebal hukum dan ditakuti di Kota Padangsidimpuan.
Terkait hal tersebut, Yayasan Burangir, Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban mengungkapkan pihaknya merasa miris dan aneh memandang kasus ini.
“Terbukti hingga hari ini, kasus cabulnya tak diproses hingga ke persidangan,” kata Juli.
Juli melanjutkan, seandainya pun ada perdamaian antara pelaku dan korban, namun proses hukum harus tetap dijalankan.
Baca: Ditipu Rp1 Miliar, Pemilik Akbid di Sidimpuan Lapor ke Polda Sumut
“Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, tetapi hukum harus lanjut, karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring,” jelasnya.
Selain itu perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan, bukan “menghentikan” kasus dikepolisian.
Baca: Asal Jadi! Proyek Lampu Hias Rp 935 Juta di Sidimpuan kembali Disoal
“Apalagi ini sudah dua tahun. Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan,” kata Juli Zega.
Masih kata Juli, restorative justice itu tidak bisa diberlakukan pada kasus UU Perlindungan anak seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Apalagi pelakunya bapak-bapak,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perdamaian tapa sepengetahuan penyidik.
“Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padangsidimpuan,” ucap Bambang.
Bambang juga sempat menunjukkan surat perdamaian yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua belah pihak.
Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Hajab! Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sidimpuan Damai, Ada Apa Kasus Tak Lanjut?