Hamil 7 Bulan Pacar Tak Mau Tanggungjawab, Siswi SMP di Kupang Lapor ke Polisi
digtara.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi lagi di Kabupaten Kupang, NTT. Siswi SMP Kupang Lapor Polisi
Baca Juga:
Seorang siswi sebuah SMP di Kabupaten Kupang mengaku disetubuhi berulang kali oleh pacarnya.
Akibatnya, siswi ini hamil dan saat ini usia kandungan sudah memasuki tujuh bulan.
Korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang. Laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/112/V/2022/SPKT/Polres Kupang /Polda NTT.
Baca: Orangtua Jadi TKI ke Malaysia, Bocah SD di Kupang Malah Dihamili Pamannya
Korban YI (13), warga Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang ini mengaku disetubuhi pada bulan September dan Oktober 2021 lalu.
Korban mengaku disetubuhi JTh alias Jems (18), warga Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Ia mengaku kalau pada bulan September 2021, korban disetubuhi pelaku di rumah korban di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Baca: Sandiaga Uno Didukung Milenial dan Pegiat UMKM di Kupang Jadi Capres 2024
Sementara pada bulan Oktober 2021, korban disetubuhi di rumah pelaku Jems di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
NYI (52), ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang karena pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Kamis (19/5/2022) membenarkan kejadian ini.
Kasus ini berawal dari korban dan pelaku yang menjalin hubungan pacaran.
Pada bulan September 2021, pelaku mendatangi kediaman korban.
Baca: Modal Rp 2000, Pria di Kota Kupang Ini Paksa Bocah Lakukan Oral
“Pada saat itu, kedua orang tua korban sedang berada di Kupang,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang.
Untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar korban.
Baca: Diduga Mabuk saat Memancing, Petani di Kupang Tewas Tenggelam dalam Danau
Kejadian kedua di bulan Oktober 2021. Pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Desa Pantulan.
Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Akibat hubungan badan ini, korban hamil dengan usia kandungan saat ini memasuki tujuh bulan.
Belakangan ibu korban mengetahui kehamilan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Pelaku enggan bertanggungjawab sehingga ibu korbam datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum selanjutnya.
Pasca menerima laporan kasus ini, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membawa korban ke rumah sakit menjalani visum.
Polisi kemudian mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hamil 7 Bulan Pacar Tak Mau Tanggungjawab, Siswi SMP di Kupang Lapor ke Polisi