Honor Belum Dibayar, Pengusung Jenazah Covid-19 di Kupang Datangi Rumah Wali Kota
digtara.com – Puluhan relawan pengusung jenazah covid-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi rumah jabatan wali kota Kupang, Selasa (23/3/2021) petang. Petugas Pengusung Jenazah Covid-19
Baca Juga:
Mereka protes karena honor sebagai relawan pengusung jenazah pasien covid belum dibayar sejak Januari 2021 lalu.
Bahkan mereka mendapat informasi kalau honor itu direncanakan akan dipotong.
“Dari Januari sampai bulan ini belum dibayar, tapi akhirnya kita dibayar. Tadi setelah sampai di Dinkes, kita yang dipatok (bayaran) tahun lalu sebesar Rp 525.000 dipotong sampai Rp 350.000. kita tidak patok anggaran tapi ingat kita orang paling beresiko,” ujar Nadus, salah satu relawan.
Menurutnya, setelah menguburkan jenazah pasien covid-19, mereka tidak pulang ke rumah karena harus menjalani karantina mandiri berbulan-bulan, bahkan ikut terpapar.
Baca: Tertangkap Curi HP, Anak Yatim Ini Malah Dibantu Polisi Pemilik Cafe di Kupang
“Setelah kubur kita tidak turun ke rumah, kita harus tidur di posko. Banyak sekali waktu yang terbuang percuma dengan keluarga hanya untuk nama besar Kota Kupang, terus hak kita diabaikan,” protes Nadus.
Tidak ada dalam Anggaran
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Funay menjelaskan, honor rutin para relawan pengusung jenazah memang tidak dianggarkan oleh dinas kesehatan, sehingga sementara dilakukan rekofusing anggaran.
“Jadi kami tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 80 Miliar dan kami akan segera minta kepada dinas kesehatan, serta badan keuangan untuk segera membayarkan biaya bagi petugas pengusung jenazah covid-19 tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Rudi Priyono menambahkan bahwa total anggota pengusung jenazah covid-19 di Kota Kupang sejumlah 33 orang. Kesemuanya merupakan tenaga relawan karena tidak semua orang mau mengambil tugas ini.
Dia menjelaskan, tahun 2020 lalu tenaga pengusung jenazah dibayarkan sesuai dengan jumlah kasus yang ditangani, atau dihitung per jenazah.
Mereka dibayar Rp 350 ribu per 1,5 jam. Sebab per jenazah itu dibutuhkan waktu 1,5 jam untuk dibawa dari rumah sakit hingga dimakamkan.
Baca: Nelayan Tewas di Pantai Kupang, Jasadnya Terlantar karena Menunggu Tes Covid
“Jadi untuk Januari sampai Maret mereka akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan tahun kemarin. Tetapi untuk selanjutnya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada,” tutup Rudi.
Honor Belum Dibayar, Pengusung Jenazah Covid-19 di Kupang Datangi Rumah Wali Kota