Kasus Naik 20 Persen, PKPA Sumut Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Dikebiri Kimia
digtara.com – Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatra Utara (Sumut) menyambut baik atas pengesahan PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Pasalnya, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat tiap tahun. Pelaku Kekerasan Seksual Dikebiri
Baca Juga:
“Melihat signifikansi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kami menyambut baik PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia,” jelas Direktur Eksekutif PKPA Sumut, Keumala Dewi kepada digtara.com, Rabu (6/1/2021).
Dikatakannya meski sepakat, namun pelaksanaan dari aturan tersebut perlu diobservasi apakah benar – benar terimplementasikan. Sehingga mampu menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Karena setiap tahunya kasus kekerasan seksual yang kami dapati selalu meningkat 20 persen tiap tahunnya. Untuk tahun 2020 ini, rata – rata sampai 30 kasus kami tangani,” jelasnya.
Ia pun mengutarakan ke khawatirannya aturan keburu yang baru saja ditandatangani tidak berjalan dengan baik. Sebab, UU perlindungan anak, katanya, sudah 3 kali direvisi namun kekerasan seksual tetap meningkat.
Baca: Predator Anak Bakal Dihukum Kebiri, Ini Respon Komnas Perlindungan Anak
“Sudah terbukti dari UU perlindungan anak dari versi 2002 sampai 2016, yang diimprovisasi adalah sanksi. Mulai dari penambahan hukuman penjara, denda, kebiri, bahkan hukuman mati. Tapi itu tidak membuat efek jera kepada pelaku karena kasusnya meningkat,” pungkasnya.
“Bahkan intensitas atau kekejian dari kekerasan seksual itu meningkat. Mulai dari anak itu mengalami penganiayaan, pemerkosaan, sampai lebih mengerikan lagi seperti mutilasi dan lain sebagainya,” tambahnya.
“Jadi bagus kita punya kebijakan atau sanksi yang sangat berat kepada pelaku. Tetapi pelaksanaannya itu juga yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah,” tutupnya.
Kasus Naik 20 Persen, PKPA Sumut Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Dikebiri Kimia