Sabtu, 19 April 2025

Langgar Kode Etik dan Profesi, Anggota Polresta Deli Serdang Dipecat

Arie - Senin, 28 Desember 2020 16:34 WIB
Langgar Kode Etik dan Profesi, Anggota Polresta Deli Serdang Dipecat

digtara.com – Seorang Personil Polresta Deli Serdang, Bripka Salmon Hitler diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) diduga terlibat kasus yang melanggar kode etik dan profesi Polri. Anggota Polresta Deliserdang Dipecat

Baca Juga:

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK yang memimpin pelaksanaan upacara PTDH terhadap anggota yang menjabat sebagai Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang di Lapangan Apel Mapolresta Deli Serdang, Senin (28/12/2020).

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut yang telah ditetapkan dan ditandatangani, Nomor: KEP / 1714/ XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf  C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

PTDH berlangsung dengan tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan atau disebut dengan In Absensia.

Maka dengan demikian tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan dengan penanggalan foto personil tersebut yang dibawa ke hadapan Pejabat yang berwenang di tengah-tengah upacara berlangsung.

Baca: Pemkab dan Polresta Deli Serdang Tinjau Pos Pam Nataru

Terikat Peraturan

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan jangan melanggar ketentuan, karena diikat oleh peraturan kode etik profesi Polri dan disiplin. Berbuatlah hal yang baik bagi diri sendiri, orang lain maupun organisasi Polri serta jauhi narkoba.

“Jangan kita diberhentikan dari dinas polri karena hal hal yang sepele, cukup hal semacam ini terjadi di tahun 2020 ini,” ujarnya.

Ia menyayangkan dan rasa prihatin terhadap personil tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses sangat panjang akan tetapi personil tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik.

Sehingga langkah ini harus dilaksanakan dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga di rumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa. Bagi personel yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik, jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri kita,” tandas Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Langgar Kode Etik dan Profesi, Anggota Polresta Deliserdang Dipecat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Oknum Anggota Polri Mabuk Miras Tabrak Warga hingga Tewas, Mahasiswa di Sikka Tuntut PTDH Pelaku

Oknum Anggota Polri Mabuk Miras Tabrak Warga hingga Tewas, Mahasiswa di Sikka Tuntut PTDH Pelaku

Komentar
Berita Terbaru