Sabtu, 23 November 2024

Lapangan Bola Tanah Enam Ratus Dieksekusi PN Medan, Masyarakat Protes

Arie - Kamis, 25 Februari 2021 11:54 WIB
Lapangan Bola Tanah Enam Ratus Dieksekusi PN Medan, Masyarakat Protes

digtara.com – Ekskusi lapangan sepak bola yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Marelan Raya, Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (25/2/2021) pukul 09.30 Wib, diwarnai aksi unjuk rasa. Lapangan Bola Dieksekusi

Baca Juga:

Proses eksekusi yang dibacakan oleh Juru Sita PN Medan, Diner Sinaga mendapat penghadangan dari masyarakat sekitar. Penghadangan itu sempat terjadi ketegangan antara pihak keamanan dengan para pengurus sepak bola.

Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian pembacaan eksekusi sesuai penetapan keputusan pengadilan nomor 47/Eks/2020/480/Pdt.G/2013/PN.Mdn dengan memenangkan ahli waris Alm Karjo Sutomo yaitu Sri Nurhayati dengan luas subjek kurang lebih 6098 M2 berhasil dibacakan.

Aksi warga yang terus mencoba menghalangi pasca-pembacaan eksekusi, dengan menolak proses pemagaran dapat diredam oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.

“Kita hanya melakukan penyitaan sesuai dengan permohonan pemenang yang telah berkekuatan tetap di pengadilan, jadi bagi warga yang merasa keberatan dengan putusan ini bisa menggugatnya secara hukum ke pengadilan,” kata Juru Sita PN Medan, Diner Sinaga.

Lapangan Bola Dieksekusi
Lapangan Bola Tanah Enam Ratus Dieksekusi PN Medan, Masyarakat Protes. (sitimewa)

Baca: Diduga Anak Kades di Tapsel Hamili Gadis Dibawah Umur, Eksekusi di Kafe Gubuk-gubuk

Sementara itu, Wahyu Kurnia selaku kordinator aksi mengatakan, pihaknya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita PN Medan, karena objek yang diperkarakan bukan di lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus.

“Kita sayangkan eksekusi lapangan ini, karena kita tahu bukan disini objek yang digugat. Ini sudah salah objek, dan kita tahu lapangan bola ini digunakan oleh masyarakat untuk saran olah raga,” tegasnya.

Pihaknya menduga adanya permainan mafia tanah dalam hal ini. Mereka merasa heran dengan Pemko Medan yang tidak melakukan banding atas putusan tersebut.

“Pemko Medan harusnya melanjutkan kasasi di pengadilan, karena yang digugat itu mereka. Saat kita minta SKT untuk melanjutkan gugatan, tapi Lurah Tanah Enam Ratus tak mau mengeluarkan,” cetusnya.

Pihaknya juga meminta kepada wali kota terpillih dapat memperjuangkan lapangan bola ini kembali kepada masyarakat.

“Kami meminta Wali Kota Boby dapat mendengar dan memperjuangkan nasib lapangan ini, kalau ini hilang kemana lagi generasi muda kita berolah raga,” harap Wahyu.

Lapangan Bola Tanah Enam Ratus Dieksekusi PN Medan, Masyarakat Protes

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru