Lapangan Bola Tanah Enam Ratus Dieksekusi PN Medan, Masyarakat Protes
digtara.com – Ekskusi lapangan sepak bola yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Marelan Raya, Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (25/2/2021) pukul 09.30 Wib, diwarnai aksi unjuk rasa. Lapangan Bola Dieksekusi
Baca Juga:
Proses eksekusi yang dibacakan oleh Juru Sita PN Medan, Diner Sinaga mendapat penghadangan dari masyarakat sekitar. Penghadangan itu sempat terjadi ketegangan antara pihak keamanan dengan para pengurus sepak bola.
Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian pembacaan eksekusi sesuai penetapan keputusan pengadilan nomor 47/Eks/2020/480/Pdt.G/2013/PN.Mdn dengan memenangkan ahli waris Alm Karjo Sutomo yaitu Sri Nurhayati dengan luas subjek kurang lebih 6098 M2 berhasil dibacakan.
Aksi warga yang terus mencoba menghalangi pasca-pembacaan eksekusi, dengan menolak proses pemagaran dapat diredam oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.
“Kita hanya melakukan penyitaan sesuai dengan permohonan pemenang yang telah berkekuatan tetap di pengadilan, jadi bagi warga yang merasa keberatan dengan putusan ini bisa menggugatnya secara hukum ke pengadilan,” kata Juru Sita PN Medan, Diner Sinaga.
Baca: Diduga Anak Kades di Tapsel Hamili Gadis Dibawah Umur, Eksekusi di Kafe Gubuk-gubuk
Sementara itu, Wahyu Kurnia selaku kordinator aksi mengatakan, pihaknya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita PN Medan, karena objek yang diperkarakan bukan di lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus.
“Kita sayangkan eksekusi lapangan ini, karena kita tahu bukan disini objek yang digugat. Ini sudah salah objek, dan kita tahu lapangan bola ini digunakan oleh masyarakat untuk saran olah raga,” tegasnya.
Pihaknya menduga adanya permainan mafia tanah dalam hal ini. Mereka merasa heran dengan Pemko Medan yang tidak melakukan banding atas putusan tersebut.
“Pemko Medan harusnya melanjutkan kasasi di pengadilan, karena yang digugat itu mereka. Saat kita minta SKT untuk melanjutkan gugatan, tapi Lurah Tanah Enam Ratus tak mau mengeluarkan,” cetusnya.
Pihaknya juga meminta kepada wali kota terpillih dapat memperjuangkan lapangan bola ini kembali kepada masyarakat.
“Kami meminta Wali Kota Boby dapat mendengar dan memperjuangkan nasib lapangan ini, kalau ini hilang kemana lagi generasi muda kita berolah raga,” harap Wahyu.
Lapangan Bola Tanah Enam Ratus Dieksekusi PN Medan, Masyarakat Protes