Lawan Covid-19, Sebanyak 21 Narapidana di Rutan Kupang Dibebaskan
digtara.com – Sebanyak 21 orang warga binaan di Rumah Tahanan Klas II B Kupang, dibebaskan, Kamis (2/4/2020) siang.
Baca Juga:
Pembebasan ini menjadi bagian dari pembebasan puluhan ribu warga binaan Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Pembebasan itu dilakukan guna mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di dalam.
“21 Warga Binaan Di Rutan yang dibebaskan. Satu orang bebas bersyarat sedangkan 20 warga binaan mendapatkan asimilasi dirumah,” ujar Kepala Rutan Klas II B Kupang, Yohanis Varianto, Kamis (2/4/2020).
Pembebasan para tahanan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 19 tahun 2020 dan edaran dari Direktorat Jendral Kemasyarakatan tentang pembebasan bersyarat atau asimilasi di rumah.
“Dengan Peraturan Menteri ini, kita keluarkan 21 orang narapina yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana sebelum tanggal 31 Desember 2020. Dan untuk narapidana anak yang setengah masa pidananya sama yaitu 31 Desember 2020,†sebut Yohanis.
21 orang narapidana tersebut rata-rata terlibat kasus pidana umum seperti kasus penganiayaan, kasus asusila dan pemerasan. Sedangkan untuk kasus pidana khusus seperti pidana korusi dan narkoba masih menunggu kebijakan selanjutnya.
“Setelah 21 orang narapidana yang dibebaskan dari Rutan maka mereka akan diawasi oleh pihak Bapas. Jadi, mereka adalah yang bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah untuk asimilasi di rumah. Sampai di rumah mereka akan isolasi mandiri sampai tanggal bebas,†tambahnya.
https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Hukuman bagi narapidana yang dibebaskan ini bermacam-macam hukuman. Narapidana dengan hukuman diatas 6 bulan, yang bersangkutan juga sudah menjalani setengah masa pidana. Narapidana dengan sisa masa hukuman dibawah enam bulan sementara masih belum dikeluarkan karena masih menunggu surat edaran berikutnya.
TERIMA KASIH
Salah satu narapidana yang dibebaskan, Efradus Selan (48) terharu dengan proses yang dialaminya. Ia mengungkapkan, bahwa sudah menjalani hukum selama empat tahun dari masa hukuman tujuh tahun penjara
â€Dalam menjalani hukuman dengan aturan yang ada. Ada pembinaan rohani dan pembinaan mandiri, selama didalam Rutan kami diajarkan untuk saling menghargai, menghormati,dan saling menjaga,” ujarnya.
“Semua yang kami dapat di sini adalah hal baik. Di luar dulu kita banyak kelakuan tidak baik tetapi sampai di sini kita banyak motivasi yang bisa merubah hidup kami,” tambahnya.
Mewakili narapidana yang dibebaskan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Rutan Klas II B Kupang.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada petugas yang telah mendidik kami selama ini,” tandas Efradus.
https://www.youtube.com/watch?v=cZWjkOsCBtM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[AS]